Masalah kependudukan di Provinsi Papua sudah menjadi hal yang perlu diseriusi mengingat pertumbuhan penduduk sangat tinggi di provinsi ini.
Menurut Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Syamsul Arief Rivai, MS pertumbuhan penduduk yang tinggi ini, telah membawa berbagai masalah sosial, dimana persaingan mendapatkan lapangan kerja selalu berpihak kepada orang yang lebih mempunyai kualitas dan daya saing tinggi sementara pada umumnya masyarakat asli Papua masih belum bisa bersaing dengan orang luar yang mempunyai keahlian lebih.
Hal ini tentunya mengakibatkan terjadinya pengangguran yang semakin banyak bagi orang asli Papua dan tentunya dibarengi dengan kesenjangan sosial, kata Penjabat Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty, pada acara pembukaan penyusunan regulasi (Perdasus) pengendalian pertumbuhan penduduk Provinsi Papua, bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, Kamis (6/10).
Ia mengatakan, pada prinsipnya kebijakan Otonomi Khusus dimaksudkan untuk membangun ketertinggalan orang asli Papua diberbagai sektor pembangunan, agar dapat maju dan mandiri serta menata kehidupan yang lebih baik. Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki hak yang sama untuk menikmati manfaat dari berbagai kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna peningkatan kesejahteraan hidup serta memiliki hak dalam menikmati hasil pembangunan secara wajar.
Namun jika dilihat secara jujur masyarakat asli Papua secara umum masih belum mampu bersaing secara mandiri di beberapa bidang dibandingkan dengan saudara yang bukan masyarakat asli Papua, kata dia. Berkaca kepada UU Nomor 21 Tahun 2001 pada pasal 61 ayat (3) mengamanatkan perlunya suatu kebijakan kependudukan untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas maupun partisipasi orang asli Papua dalam semua sektor pembangunan.
Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah guna menetapkan suatu regulasi (Perdasus) pengendalian pertumbuhan penduduk. Namun, harus terlebih dahulu mengadakan koordinasi bersama-sama dengan instansi terkait maupun semua stakeholder guna membangun kesepahaman maupun kesatuan pandangan tentang perlunya penyusunan regulasi pengendalian pertumbuhan pertumbuhan tersebut.
Karena itu, mengakhiri sambutan ini saya mengajak seluruh pimpinan SKPD maupun peserta rapat untuk lebih berperan dalam memberikan masukan serta pemikiran yang baik sebagai solusi dari persoalan kependudukan yang dihadapi oleh Papua guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan ketertiban, keamanan dan kedamaian dibidang kependudukan, terang Gubernur. Sementara itu, kegiatan rapat penyusunan regulasi tersebut yang dilangsungkan selama dua hari (6 s/d 7 Oktober 2011) tersebut, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Aparatur mewakili Gubernur Papua.
Ketua Panitia Penyelenggara, Dra. Naomi Tarukbua, MM dalam laporannya mengatakan tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk menyusun draft regulasi pengendalian pertumbuhan penduduk di Papua. Sementara sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya dokumen peraturan Gubernur tentang pengendalian penduduk di Papua.