Pemerintah Provinsi Papua sampai dengan saat ini belum menemukan format yang tepat guna membatasi perpindahan penduduk dari luar Papua untuk masuk ke Provinsi tertimur di Indonesia ini.
Hal tersebut juga memunculkan spekulasi bahwa jumlah warga non Papua sampai saat ini sudah jauh lebih banyak dibandingkan warga asli Papua. Asisten Bidang Pemerintahan Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, mengakui hal tersebut. Menurut dia, masalah ini masih menjadi pembahasan ditingkat Pemerintah Provinsi, sementara disatu pihak upaya pembatasan tersebut dinilai terbentur pada sisi pertimbangan kemanusiaan.Itu yang jadi masalah.
Sebetulnya itu juga menjadi pembahasan kita disekitar pemerintahan. Tetapi memang serba susah, ini manusia kalau kita batasi dan larang kira-kira bagaimana? Ini masih dilematis karena terbentur dari sisi pertimbangan kemanusian, tuturnya. Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi juga telah melakukan pembicaraan dengan DPR Papua namun belum menemukan format yang tepat sehingga tidak dapat dilakukan pembatasan kepada warga non Papua.
Sebab jika pemerintah ngotot membatasi tanpa adanya aturan yang jelas, maka hal demikian berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab sekali lagi dia manusia dan dalam wilayah satu negara. Bagaimana ada pembatasan begitu? berarti ada diskriminasi. Sehingga kita harus berpikir secara baik jangan sampai ada yang gugat kami pemerintah, jelasnya.
Menyinggung mengenai pengendalian penduduk di Papua yang saat ini meninkat pesat, ia menuturkan bahwa aturan cukup dua anak sebagaimana telah berjalan semasa orde baru, namun mulai terkikis habis dengan lahirnya reformasi sehingga pengendalian tak lagi bisa dilakukan secara maksimal Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus bekerja keras dengan membuat aturan dari pusat sebagai sumber hukum yang tertinggi untuk kemudian dilaksanakan di daerah.
Jadi nanti apakah itu dalam bentuk Perda ataukah aturan secara nasional karena ini menyangkut kependudukan secara nasional jadi mungkin lebih tepat dibuat aturan secara nasional dulu sehingga dilaksanakan di daerah. Karena jangan sampai Papua yang buat Perda lalu daerah lain tidak, tukas dia.