Kepala Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua, Helly Weror menyebutkan sebanyak 20 persen kampung di Provinsi Papua “belum layak†untuk dimekarkan menjadi sebuah kampung karena tidak memiliki fasilitas maupun perangkat yang memadai.
Dilain pihak, sebanyak 20 persen kampung di Papua belum sepenuhnya memenuhi syarat pemekaran sebagaimana aturan perundang-undangan karena pembentukannya bernuansa politis.
Jadi kalau bicara persentase jumlah kampung belum sesuai, sekitar 20 persen kampung di Papua yang tidak sesuai. Maksudnya dari sebanyak 3317 yang meningkat menjadi 4105 kampung ada sekitar 20 persen melenceng (belum layak menjadi kampung). Ini karena pembentukannya lebih banyak akibat janji-janji politik, tukas Helly dalam satu kesempatan, kemarin.
Menurut dia, jika masalah ini tidak cepat dicarikan solusi maka ada kekhawatiran dilakukannya penggabungan kampung akan dapat terjadi apalagi jika diberlakukannya aturan baru dari Peraturan Pemerintahan (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang desa yang mengamanatkan bahwa untuk Indonesia Timur termasuk Papua, pemekaran desa atau kampung harus berjumlah sebanyak 75 kk per kampung atau setara dengan 750 jiwa.
Jika aturan perundangan terbaru yang sedang disiapkan tentang desa dari PP 72 Tahun 2005 tentang desa ini maka ada kekuatiran saya ketika UU baru ini keluar kemungkinan besar kampung-kampung di Papua menjadi sedikit karena di-merger (digabung), katanya. Meski begitu, lanjut Weror, pihaknya tengah berupaya mencari solusi atau jalan keluar terbaik, agar kampung-kampung di Papua tidak harus sampai digabung. Sebab pertimbangan sosial maupun budaya bisa menjadi bahan penilaian untuk tidak dilakukannya pengabungan kampung, karena tak mungkin ada dua suku yang berbeda walaupun berada pada wilayah berdekatan dipaksa hidup dalam satu kampung.
Mudah-mudahan dengan pertimbangan budaya, daerah terisolir kemudian budaya yang sangat sulit disatukan walaupun penduduknya sedikit itu, Papua bisa mendapat pengecualian. Kendati ini baru usulan mudah-mudahan bisa diterima dan kami akan perjuangkan terus, akunya.