Dalam sepuluh tahun terakhir ini, Tanah Papua mengalami satu perkembangan pemekaran wilayah yang luar biasa yang jumlahnya bahkan terus mengalami penambahan usulan dari tahun ke tahun.
Tak dapat dipungkiri bahwa pengaruh diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, menjadi kunci atau faktor utama pelaksanaan pemekaran di tanah ini.
Perkembangan wilayah selama 10 tahun terakhir ini, menurut Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Drh. Constan Karma, dinilainya sangat dahsyat karena saat ini Tanah Papua telah memiliki sebanyak 2 provinsi serta 40 kabupaten/kota. Hal demikian menyebabkan kabupaten yang baru dimekarkan tersebut belum memiliki SDM yang cukup untuk menjalankan pemerintahan.
Meski begitu, masalah ini akan diupayakan rampung secara perlahan-lahan guna suksesnya pembangunan dan pelaksanaan pelayanan kemasyarakatan di tanah ini. Bagi saya itu dahsyat (pemekaran). Mengapa demikian, karena sebelum ada UU Otsus hanya ada 1 Provinsi di Tanah Papua dan 14 Kabupaten/Kota. Tetapi setelah sepuluh tahun Otsus sekarang ini ada 2 Provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat serta ditambah lagi 40 kabupaten/kota, kata Karma saat menghadiri satu acara, kemarin.
Ia mengaku, menyiapkan seluruh SDM untuk mengisi pembangunan di seluruh kabupaten pemekaran bukanlah merupakan satu pekerjaan mudah karena memerlukan satu kerja keras dan komitmen tinggi. Belum lagi pemekaran wilayah yang terjadi akhir-akhir ini tanpa didukung oleh adanya persiapan SDM yang baik dan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masalah ini tidak menjadi hambatan bagi pemerintah di Tanah Papua untuk membangun daerahnya kedepan. Diharapkan agar masalah kekurangan SDM ini dapat menjadi batu loncatan untuk bersama-sama dicarikan solusi dalam upaya mensejahterahkan masyarakat di tanah ini.
Saya melihat begitu banyak pemekaran yang terjadi di Indonesia. Tetapi itulah penyelenggaraan pemerintahan bahwa kita terus berjalan dan ini semua akan kita lengkapi perlahan-lahan terutama SDM-nya. Karena itu, kedepan harapan kita untuk para pegawai yang tamat mereka akan mengisi kebutuhan pegawai di kabupaten.
Sehingga kita harap fungsi dan struktur birokrasi akan berfungsi dengan baik untuk mendukung pelayanan publick mengenai urusan-urusan wajib kepada masyarakat di Tanah Papua serta untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat di provinsi tertimur di Indonesia ini, harapnya.