Akibat pelaksanaan APBD tahun 2005 provinsi papua yang hingga saat ini (bulan juli-red) belum terlaksana sebagaimana diharapkan,wakil ketua I DPR Papua menilai eksekutif tidak profesional,pada hal APBD 2005 telah disahkan oleh DPR Papua pada bulan april lalu,namun kenyataannya DASK masih tertahan di BP3D Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua I DPR Papua DR.Komarudin Watubun,SH,kepada wartawan selasa (05/07) ketika ditemui diruang kerjanya.
menurut watubun DPR Papua,sebagai lembaga legislatif yang mengawasi pelaksanaan APBD,seharusnya sejak diberikan DASK kepada instansi-instansi teknis juga harus diberikan ke Dewan,namun hingga saat ini tidak ada,bahkan pihak dewan telah dua kali menyurati eksekutif (BP3D) agarmenyerahkan dokumen DASK yang telah disempurnakan"buku putih",sehingga berdasarkan dokumen tersebut dewan bisa melakukan pengawasan.
Apakah palu yang di ketok oleh DPRP itu hanya formalitas,sehingga eksekutif masih melakukan perobahan terhadap DASK yang telah diketahui oleh dewan,katanya lagi.
Seharusnya jika terjadi perubahan-perubahan,itu dilakukan pada ABT ataupun jika memang sangat diperlukan terjadi perubahan anggaran,harus dikonsultasikan dengan dewan tidak berdasarkan hasil pikiran dari eksekutif sendiri.
Sebab dalam penyusunan anggaran adalah didasarkan pada hasil penjaringan aspirasi masyarakat ("ASMARA"),maka dari hasil aspirasi tersebut menjadi perhatian dalam APBD untuk apa dilakukan penjaringan aspirasi masyarakat.
Dan tidak ada alasan bagi eksekutif melakukan perobahan terhadap APBD setalah disahkan oleh dewan,sebab sebelum palu dijatuhkan sudah pra pembahasan anggaran yang dilakukan ekskutif dan legislatif.
Lebih jauh,Komarudin mengatakan,jika terjadi perubahan anggaran maka banyak kepentingan-kepentingan perorangan atau golongan yang tidak benar,jika ada perubahan itu akibat kepentingan anggota dewan (proyek titipan),lebih tidak masuk akal lagi sebab dalam undang-undang (susduk),seorang anggota dewan di larang minta proyek kepada eksekutif.
Diakuinya,bahwa kondisi seperti itu sudah sejak masa lalu,tetapi apakah hal itu terus harus dilakukan,sementara kita sekarang berada di era reformasi,
Oleh sebab itu bagi eksekutif sebagai pengelola proyek harus transparan dalam pengelolaan proyek,mulai dari DASK"buku putih"hingga pada pelaksanaan pelelangan proyek (tender) ,siapa yang mengerjakan agar setiap proyek yang dikerjakan dapat diketahui siapa yang mengerjakannya,berapa besar dananya dan waktu pelaksanaan.Hal ini akan lebih mudah bagi pelaksanaan pengawasan apakah pengawasan dari masyarakat atau dari lembaga-lembaga pengawas lain tegasnya,