Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2012 ini mengalokasikan anggaran senilai Rp15 milyar untuk bantuan bagi lembaga keagamaan dibumi cenderawasih. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari,SE, M.Si Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan keagamaan senilai Rp15 milyar tersebut, baru-baru saja sudah ditandatangani Penjabat Gubernur Provinsi Papua. Bantuan keagamaan Rp15 milyar untuk 47 sinode kemarin pak Gubernur sudah tanda tangan Peraturan Gubernurnya. Jadi nanti kalau (dana) Otsus datang kita salurkan,†kata dia kepada wartawan, saat diwawancara pers di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Selasa (31/1) kemarin. Menurut Achmad Hatari, selain menyerahkan kepada 47 sinode di Papua, dana senilai Rp15 milyar ini sudah termasuk bantuan bagi seluruh agama yang ada di Papua. Sementara untuk proses pencairannya, lanjut dia, akan ditransfer langsung melalui rekening lembaga keagamaan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Jadi dana ini untuk semua agama dan pencairannya langsung kita berikan tetapi untuk Ketua Sinode, tidak bisa bersentuhan langsung dengan bantuan itu. Dan bantuan ini cair langsung dimasukan ke rekening mereka di Bank Papua seperti tahun yang lalu,†jelas Hatari. Sementara itu, hal penting lain yang disampaikan Hatari bahwa dalam tata cara pemberian hibah maupun bantuan sosial lainnya, telah diberlakukan aturan baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 mengenai tata cara pemberian hibah kepada daerah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Peraturan ini sudah mulai dilaksanakan Desember 2011 lalu dan diharapkan pada tahun 2012 ini dapat dilaksanakan secara full selama setahun. Dilain pihak, untuk bantuan sosial dalam aturan baru tersebut harus terlebih dahulu dimasukan kedalam APBD, serta merincikan nilai maupun siapa penerima bantuan sosial tersebut. “Jadi jumlahnya berapa dan harus terperinci seperti itu. Dan yang menerima bantuan social harus buka rekening di Bank Papua serta tidak menerima uang cash. Batasnya Rp5 juta saja dan kalau datang ada perintah Gubernur, kemudian bawa kuitansi, lalu terima Rp5 juta dan semua proses selesai. Tapi kalau lebih dari Rp5 juta prosesnya harus Permendagri 32 Tahun 2011 yang prosesnya sama dengan bayar kontrakâ€. “Sedangkan untuk hibah harus ada Pergub, ada naskah hibah pula yang ditandatangani pihak yang memberi dan menerima. Jadi terperinci untuk apa saja hibah. Karena KPK setiap 3 bulan sekali mereka akan turun pantau adakah konsistensi Gubernur Bupati melaksanakan Permendagri itu,†jelasnya.