Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari,SE,M.Si menegaskan Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pilgub yang menerangkan ditetapkan oleh DPRP, tak dapat dipakai sebagai dasar untuk mengotorisasi keuangan dalam hal membiayai Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Menurut pria kelahiran Ternate tersebut, bila hal demikian terus dipaksakan (Membiayai Pemilukada berdasarkan Perdasus 6 Tahun 2011) maka niat itu justru bisa menjadi boomerang yang bakal membawa para pihak terkait tersebut pada satu konsekuensi hukum.
Saya tegaskan ini belum apa-apa saja aparat hukum sudah menyoroti dan sekali lagi perdasus pemilukada tidak bisa dipakai sebagai dasar otorisasi keuangan biaya pemilukada sama sekali. Dan bila sampai terjadi, maka hari ini dilakukan besok pun akan langsung ditangkap, tegas Achmad Hatari, di Gedung Negara Dok V Atas, Rabu (9/5), berkaitan dengan dukungan pendanaan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP.
Ia mengatakan, mengatakan bahwa Pansus DPRP bukan merupakan satu entitas akuntansi atau sebagai pengguna anggaran. Sehingga jika terjadi pemeriksaan maka, pihak yang dimintai keterangan oleh aparat hukum adalah Sekertaris Dewan (Sekwan). Pansus DPRP merupakan salah satu instrumen dari sekian banyak instrumen kelembagaan DPRP, dia bukan pengguna anggaran karena pengguna anggaran adalah sektretaris DPRD maupun sekteraris MRP. Karena itu dalam rapat soal pemilukada ini, kedua lembaga DPRP dan MRP harus mengikutsertakan sekretaris lembaganya masing- masing. Karena tanpa keduanya, pembicaraan tak akan ada mendapatkan kesimpulan, kata dia.
Menyoal anggaran Pemilukada Gubernur Papua, BPKAD meramalkan dana itu sediakala akan disediakan setinggi-tingginya tetapi tidak mesti dihabiskan. Dalam Forcastingnya (peramalan pembiayaan Pilgub) diusulkan pihak Polda dalam dana pengamanan bakal menelan anggaran kurang lebih Rp15 milyar, Panwaslu kurang lebih Rp40 milyar, serta penjaringan bakal calon yg dilakukan oleh DPRP tak sampai Rp13 milyar.
Ini mematahkan anggapan bahwa pelaksanaan anggaran Pilgub senilai Rp150 milyar Kalau sebesar itu dasarnya apa?. Belum lagi dalam pengajuan anggaran mereka mengajukan dulu baru kita akan uji kualitas belanjanya, baik dari Pansus DPRP maupun MRP dan kita harus ukur atau uji sebab ada standar-standarnya, tutur dia.
Sementara itu, dari hasil rapat antara Gubernur, Pansus Pilgub DPRP, MRP serta Anggota KPU Papua di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura (Rabu kemarin), telah mengalami kemajuan perkembangan yaitu menyepakati dua mekanisme dalam pencairan dana Pemilukada. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Tahun 2012 yang pada salah satu mekanisme, yakni melalui hibah dengan berdasarkan kepada Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD
Jadi kalau hibah maka hibah diberikan kepada KPU, kemudian Polda untuk pengamanan dan Panwaslu untuk pengawasan Pilkada. Sementara untuk MRP dan DPRP itu sudah melekat di DPA-nya masing-masing. Sehingga kita sepakat DPRP dengan MRP belum menyampaikan usul secara tertulis. Memang pernah kita menerima usulan itu tapi kita sudah klarifikasi lagi dan tadi sudah saya jelaskan dari segi aturan bahwa kami tidak memasuki ranah politik. Sehingga kalau bicara soal otoritas keuangan untuk Pemilukada, minta maaf saya harus bicara dari segi aturan, jelasnya.
Dilain pihak Hatari mengingatkan Sekwan dalam mengurus keuangan tak bisa langsung berurusan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tetapi harus melalui Pansus Sekwan, kemudian dilanjutkan kepada Gubernur Papua yang nantinya bakal bermuara ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua.