Sebagai tindak lanjut penerapan e-government dalam upaya mengurangi kesenjangan digital (guna memperluas informasi), Pemerintah Kabupaten/Kota mesti mengawalinya dengan membangun situs web (website) resmi yang isinya menyediakan data suatu daerah maupun proses pembangunan yang telah dijalankan.
Hal ini terkait dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang ditegaskan kembali oleh Mendagri kepada Gubernur melalui surat Nomor 555/1845/SJ tanggal 14 Mei 2012 tentang pembanguan situs web resmi Pemerintah daerah, sehingga dalam rangka itu pemerintah daerah dihimbau memiliki sebuah situs web resmi.
Kaitannya dengan hal ini, Gubernur Provinsi Papua, DR. Syamsul Arief Rivai,MS menghimbau agar Pemerintah Kabupaten bisa menindaklanjuti amanat tersebut demi terwujudnya reformasi birokrasi, aspek transparansi, efektivitas maupun efisiensi pembangunan dibumi cenderawasih.
Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kembali dihimbau kepada kabupaten yang belum memiliki situs web resmi, agar dapat segera membangun situs web resmi sehingga kita bisa melakukan peningkatan pelayanan informasi yang mudah kepada masyarakat, tetapi juga dengan cepat, akurat maupun ter-update, tegas Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Waryoto, disela-sela acara pembukaan sosialisasi dan tahap awal Pemeringkatan e-Government Indonesia (Pegi), Selasa (29/5) pagi di Aula Kantor DPTIK Provinsi Papua.
Dikatakan Gubernur, pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan layanan publik secara efektif dan efisien. Sebab melalui pengembangan e-government itu dilakukan juga penataan sistem manajemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
Keseriusan pemerintah Indonesia dalam membangun e-government ini, diatur kedalam sebuah instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government, dimana didalamnya telah diamanatkan kepada setiap Gubernur dan Walikota maupun Bupati untuk mengambil langkah konkrit yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam upaya terlaksananya pengembangan e-government secara nasional.
Dilain pihak, sevagaimana kebijakan pengembangan e-government guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, maka pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan penilaian atau evaluasi terhadap pengembangan maupun pemanfaatan TIK di instansi pemerintah pusat dan daerah, yang dikenal dengan nama Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI).
PeGI merupakan salah satu kegiatan evaluasi dan pemetaan pengembangan serta pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun departemen dan lembaga non departemen.
Oleh karena itu, untuk Papua kegiatan PeGI diawali dengan sosialisasi yang bertujuan menyediakan acuan bagi pengembangan maupun pemanfaatan TIK dilingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua. Sekaligus juga, memberi dorongan bagi peningkatan pemanfaatanTIK dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua melalui evaluasi obyektif guna mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK.
Kaitannya dengan pelaksanaan sosialisasi PeGI gubernur berharap dapat memberi bekal yang baik untuk peningkatan TIK di Papua, sementara kepada peserta diharap dapat memanfaatkan momentum sosialisasi tersebut untuk selanjutnya mampu diimplementasikan di wilayah kerjanya masing-masing.(win).
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pengelolaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi Papua, Kansiana Salle,SH mengatakan tujuan digelarnya kegiatan PeGI ini adalah untuk memberi acuan kepada penyelenggara pemerintahan dalam hal pemanfaatan TIK supaya dalam implementasinya kedepan dapat dilakukan secara eletronik yang tidak dibatasi oleh waktu maupun tempat.
Dalam artian, sosialisasi yang diikuti oleh wakil dari SKPD dilingkungan Pemprov maupun Kabupaten/Kota tersebut, akan mendapatkan pembekalan dari para nara sumber Kementrian Kominfo untuk bagaimana kedepan dapat menyelenggarakan pemerintahan secara IT lalu ada penilaian secara objektif bagi Kabupaten/Kota