Pemerintah Provinsi Papua menyadari ketersediaan sumber daya manusia (SDM) memadai, menjadi salah satu isu penting bagi wilayah kabupaten.
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa bertambahnya jumlah kampung dan distrik serta wilayah otonomi baru di Papua, menjadi hal utama berkurangnya tenaga aparatur pemerintahan.
Untuk dapat mengatasi hal itu, pemerintah kabupaten dapat meminta serta mengajukan penambahan pegawai negeri sipil dari Provinsi. Namun hal tersebut dikembalikan lagi kepada kabupaten bersangkutan apakah ingin meminta dari Provinsi atau tidak. Tentu semua ini bergantung dari Bupatinya tetapi yang jelas jika kabupaten meminta tentu provinsi bisa menempatkan, kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, kemarin.
Dikatakan mantan Bupati Puncak Jaya ini, memang dalam perekrutan pegawai negeri sipil di wilayah kabupaten adalah menjadi kewenangan Bupati setempat. Hanya saja apakah kuota yang diberikan itu mampu memenuhi kebutuhan aparatur dikabupaten tersebut, ataukah tidak.
Oleh karena itu, salah satu solusi adalah dengan meminta kepada pemerintah diatasnya (pemerintah provinsi) apabila ketersediaan di kabupaten, tidak mampu memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Ya memang tidak ada aturan resmi yang mengatur mengenai hal ini. Tapi paling tidak salah satu solusinya adalah mendatangkan dari provinsi yang memiliki cukup banyak tenaga pegawai tetapi juga dengan kapabilitas terukur. Dan ini memungkinkan untuk dilakukan sebab jika pemerintah provinsi berkekurangan tenaga aparatur maka kita akan mengajukan permintaan ke pusat, Elieser Renmaur menutup.