Biro Hukum Setda Provinsi Papua meminta masyarakat untuk bersabar menyikapi proses Pemilukada Papua yang hingga saat ini belum kunjung terlaksana, lantaran “kisruh†kewenangan penyelenggaraan yang terjadi antara DPRP Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal demikian sebagaimana penuturan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Rosalina Upesy, dalam dialog interaktif yang digagas Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Kamis (9/8), bertempat di Studio RRI Tasangka Jayapura.
Menurut dia, keterlibatan Biro Hukum Papua dalam Pilgub adalah proses pembentukan produk hukum Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pilgub Papua yang memang Perdasus tersebut sudah terbentuk, hanya saja dalam pelaksanaannya secara devinitif masih membutuhkan proses perjalanan panjang. Karena itu, saya minta kepada semua masyarakat untuk bisa bersabar (menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi). Dan proses persidangan sampai hari ini sudah pada tahap kesimpulan masing-masing pihak. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sidang putusan MK ini tersebut sudah bisa kita dengar, imbuhnya.
Sementara berkaitan dengan pembentukan Perdasus sesuai amanat UU Otonomi Khusus (Otsus), dalam dialog tersebut terungkap sudah sebanyak 19 produk Rancangan Perdasus yang telah disahkan sampai tahun 2012. Sedangkan untuk rancangan Perdasi dan Perdasus yang masih dalam proses atau Proses legislasi daerah masih ada sebanyak 32 Perdasus dan 12 Perdasi (sesuai amanat Otsus), yang diharapkan bisa disahkan secepatnya.
Namun dari kesemuanya itu, kata dia, ada beberapa Rancangan Perdasus yang dianggap sulit untuk direalisasikan atau disahkan karena memerlukan pembahasan yang panjang mulai dari daerah kabupaten, provinsi, hingga ke tingkat pusat. Salah satu rancangan Perdasus itu tersebut adalah tentang Kewenangan Daerah yang dinilai sulit karena berkaitan dengan masalah tanah, perijinan, serta kewenangan lainnya yang memerlukan kesepahaman antara kabupaten, provinsi sampai dengan pusat.
Ini memang menjadi tantangan kita kedepan meski agak sulit untuk disahkan namun kita akan terus berupaya, kata dia. Sementara menanggapi pertanyaan soal akses terhadap produk hukum yang dinilai sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan Perdasi dan Perdasus, Kepala Biro membantahnya. Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan data tentang Perdasi maupun Perdasus tersebut bisa didapatkan di Biro Hukum Setda Papua.
Jadi untuk akses produk hukum di Biro Hukum, jika masyarakat ingin mendapatkan fisik Perdasi maupun Perdasus itu bisa datang ke Biro Hukum dan akan kita kasih. Baik secara fisik ataupun meminta dalam bentuk soft copy (flash disc) nanti kita akan berikan karena produk hokum ini kan bukan rahasia, imbuhnya.