Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada hakekatnya menegaskan agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dibidang kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan analisis kebutuhan pegawai. Kebijakan kepegawaian tersebut, semestinya ditetapkan melalui satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang kebijakan kepegawaian.
Menurut Plt. Gubernur Provinsi Papua, DR. Syamsul Arief Rivai,MS, beberapa hal yang diharapkan diatur kedalam Perdasi adalah pengadaan CPNS Papua dan non Papua, seleksi Penerimaan CPNS, pengangkatan PNS asli Papua pada jabatan struktural, distribusi pegawai dengan spesialis tertentu (dokter, gurur.dll) serta pengisian pegawai atau pejabat pada kabupaten pemekaran. Namun demikian, sampai dengan saat ini Perdasi tersebut belum dapat ditetapkan oleh karena berbagai kendala terkait yang dihadapi. “Kaitannya dengan hal ini, melalui kegiatan Rakornis Kepegawaian dan Diklat Bidang Aparatur tahun ini diharapkan agar dapat menghimpun berbagai saran pendapat dari peserta Rakornis guna proses lebih lanjutâ€.
“Sebab UU Otsus mutlak diabdikan untuk kepentingan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan, kemandirian, pemberdayaan dan kemakmuran masyarakat di negeri ini,†jelas Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, Drh. Constant Karma, pada acara Rakornis Kepegawaian dan Diklat Bidang Aparatur, bertempat di Hotel Serayu-Kabupaten Mimika (Timika), Rabu (29/8) pagi.
Hal penting lain ditegaskan Gubernur, teknologi dan informasi yang berkembang sangat cepat saat ini dapat mempengaruhi semua bidang kehidupan manusia. Oleh sebab itu, sebagai aparatur birokrasi yang merupakan tulang punggung pembangunan bangsa dituntut harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan handal dalam implemnetasinya diberbagai tugas pokok dan fungsi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena itu, saat ini birokrasi tidak lagi dapat mengandalkan kekuasaannya untuk mendikte dan menakut-nakuti masyarakat, akan tetapi birokrasi yang kita inginkan adalah birokrasi yang sensitif dan responsif terhadap peluang dan tantangan baru yang timbul sebagai dampak perkembangan zaman ini.
“Karena itu, birokrasi tidak lagi harus hanya fokus pada rutinitas, tetapi mampu memberikan kontribusi baru yang bermanfaat tinggi bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat,†tukasnya. Kaitannya dengan pelaksanaan Rakornis, lanjutnya, kegiatan tersebut dianggap sangat strategis serta penting dalam membahas masalah-masalah dan sekaligus mengevaluasi kinerja pembinaan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan Diklat Aparatur di jajajran Pemprov Papua.
“Dengan harapan semoga kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat diberi kemampuan oleh Tuhan Yang Maha Esa (TYME) untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,†harapnya.
Sekedar diketahui, kegiatan Rakornis tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Papua mewakili Gubernur yang dihadiri seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi meliputi Sekertaris dan Kasubag Kepegawaian. Kegiatan ini juga dihadiri peserta dari Kabupaten/Kota se-Papua meliputi Asisten Setda Bidang Aparatur, serta Kepala Kepegawaian Daerah atau pejabat yang membidangi kepegawaian.
Sementara materi Rakornis antara lain membahas tentang manajemen disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2012 dan prosedur pendidikan magister (S2) di luar negeri, kemudian jabatan fungsional PNS, proses pension PNS dan pejabat Negara serta moratorium CPNS dan pengadaan CPNS tahun 2013.