Dalam rangka meningkatkan peranan, tugas dan fungsi dibidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi maupun informatika dilingkungan pemerintahan tingkat provinsi, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua dalam waktu dekat ini berencana mensosialisasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini, rencananya akan mengundang seluruh pejabat maupun instansi yang membidangi kehumasan di seluruh Kabupaten/Kota se-Papua dengan tujuan kinerja aparat Humas dalam bidang komunikasi dan informatika dapat benar-benar mengacu kepada Permendagri 13 tersebut.
"Jadi, kita sedang mengupayakan untuk melakukan kegiatan sosialisasi (Permendagri 13) ini dalam waktu dekat. Dan kita harap bisa mengundang seluruh pejabat kehumasan di daerah supaya pengelolaan informasi kedepan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan mengacu kepada Permendagri 13 tersebut," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Anni Rumbiak saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin Dikatakan Anni, salah satu hal yang menonjol beriringan dengan kemunculan era globalisasi seperti saat ini adalah kemajuan tekhnologi maupun derasnya arus informasi yang masuk ke ranah publik.
Dengan demikian, maka derasnya arus informasi tersebut membawa konsekuensi terhadap dinamika informasi di ranah publik, yang mana memunculkan adanya berbagai kepentingan di dalamnya. Kondisi ini, lanjutnya, mulai melahirkan tantangan dan problematika yang bila tidak diimbangi dengan peran kehumasan yang proaktif pada sebuah institusi pemerintahan, maka sangat dikhawatirkan akan berdampak merugikan bagi pemerintah juga masyarakat.
"Karena itu, sosialisasi Permendagri 13 ini kami anggap penting sebab merupakan satu upaya untuk meningkatkan peran maupun tugas kehumasan dalam memberikan informasi. Ini sekali lagi penting sebab bila informasi yang disampaikan tidak tepat sasaran maka dapat berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan di daerah ini," tukas dia Lebih lanjut dikatakan, peran Humas secara umum tidak hanya berfungsi sebagai unit kerja yang sekedar meneruskan informasi dari pimpinan, atau menanggapi berita-berita dari media massa. Peran Humas perlu dikembangkan agar lebih proaktif sehingga mampu mengelola informasi yang ada, termasuk sejumlah berita miring yang berkembang di masyarakat untuk selanjutnya diluruskan sesuai fakta yang benar serta berimbang.
Dilain pihak, fungsi humas dalam sebuah instansi merupakan ujung tombak pembangun citra, pengembangan kepercayaan, dan pengelolaan krisis. "Oleh karena itu, para pengelola kehumasan ini sebagai pembangun citra dituntut mempunyai kemampuan komunikasi yang baik. Supaya bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan informasi yang diterima itu bisa tepat sasaran, khususnya dalam menunjang proses pembangunan di tanah ini," tutupnya.