Sejak diundang-undangkannya keuangan negara, upaya penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah masih belum menunjukkan hasil yang maksimal serta menggembirakan. Hal demikian dapat dilihat dari pemberian opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2010, yang mana dari 524 pemerintah daerah hanya 34 pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian disingkat WTP.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua DR.Drs.Syamsul Arief Rivai,MS mengatakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Dua Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Papua Drs.Elia I.Loupatty pada pembukaan rapat koordinasi pengawasan daerah inspektorat Provinsi Papua, Rabu (31/10) kemarin, bertempat di Swissbel Hotel Jayapura.
Dikatakan Gubernur, untuk Provinsi Papua ada sebanyak 30 pemerintah daerah yang menyampaikan LKPD tahun 2010, namun belum ada pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP dan lima pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sedangkan selebihnya memperoleh opini disclaimer (tidak member tanggapan).
Kondisi ini sangat jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang sejak dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2012 sebanyak 15 persen atau 79 pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP dan tahun 2014 sebanyak 40 persen atau 315 pemerintah daerah yang memperoleh WTP.
Hal lain dikatakan Gubernur, ada beberapa hambatan yang dirasakan dalam percepatan penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah seperti sumber daya manusia baik akuntabilitas maupun kuantitas perlud ditingkatkanm adanya disharmoni peraturan perundang-udangan yang terkait pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah daerah dan belum adanya persepsi yang sama dikalangan aparat pengawas serta belum optimalnya peran APIP dalam upaya percepatan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk itu pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peratuan perundang-udangan,â€ujarnya. Ditambahkan dia, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan.
Administrasi umum pemerintahan dilakukan terhadap kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah. Untuk mewujudkan integrasi kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan pembinaan kepada aparat pengawas intern pemerintah secara terus-menerus.
“Karena itu, penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan daerah Provinsi Papua ini sangat penting karena bertujuan untuk menyamakan persepsi inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan untuk menyepakati program kerja pengawasan tahun 2013 sehingga tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/Kota Provinsi Papua dapat terlaksana dan bersinergi khususnya menyangkut kebijakan sasaran pemeriksaan, obyek pemeriksaan, jadwal pemeriksaan dan tenaga pemeriksaan,†tutupnya.