Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis yang istematis, menyeluruh, dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip - prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan terintegrasi pada pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program, seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 10 Undang / Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma, pelaksanaan KLHS ini dianggap penting kaena secara umum berfungsi untuk menelaah efek atau dampak lingkungan. Selain itu, sekaligus juga untuk mendorong tujuan - tujuan keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya dari suatu kebijakan, rencana atau program pembangunan.
Hal demikian sebagaimana dikatakan Penjabat Gubernur Papua dalam ambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, disela-sela acara pembukaan Konsultasi Publik Integrasi KLHS Ke Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua, Rabu (28/11), di Sasana Karya Kantor Gubernur Provinsi Papua Dok II Jayapura.
Menurut dia, kaidah yang terpenting dari pelaksanaan KLHS perencanaan tata ruang adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif, dan sedapat mungkin didasarkan pada keinginan sendiri untuk memperbaiki mutu KRP Tata Ruang (self assessment) supaya keseluruhan proses bersifat lebih efisien dan efektif. Karena itu, saya menyampaikan secara formal bahwa landasan implementasi KLHS tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan, yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana maupun program, jelas dia.
Gubernur menekankan, bahwa asas - asas hasil penjabaran prinsip keberlanjutan yang mendasari KLHS bagi penataan ruang adalah keterkaitan (interdependency), keseimbangan (aquilibrium) dan keadilan (justice). Sebab pada prinsipnya, proses KLHS harus dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. Beragamnya kondisi yang mempengaruhi proses perencanaan tata ruang menyebabkan integrasi tersebut dilakukan dalam dua cara yakni penyusunan KLHS untuk menjadi masukan bagi RTRW atau KRP Tata Ruang dan melebur proses KLHS dengan proses penyusunan RTRW atau KRP Tata Ruang,? tukasnya.