Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma mengharapkan agar seluruh kabupaten dibumi cenderawasih segera memperdakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, sehingga agenda atau tahapan perencanaan dapat ditahun 2013 mendatang dapat terfokus pada pemanfaatan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang sudah ditetapkan.
“Tak hanya kepada pemerintah kabupaten, tetapi juga bagi pemerintahProvinsi. Sebab RTRW sangat vital untuk menentukan arah pembangunan kedepan,†kata Penjabat Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Waryoto, M.Si saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan (Perpu) Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Tekhnis Terhadap Penyelenggaraan serta Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) Penataan Ruang di Provinsi Papua – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Kamis (6/12) di Hotel Horizon Jayapura.
Menurut dia, dalam Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana dari Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) yang berkaitan dengan penataan ruang, maka pedoman dan norma standar bidang penataan ruang serta aturan – aturan bidang penataan ruang yang sudah pasti tersebut harus dipahami dan dimengerti oleh kita selaku aparat pemerintah daerah, karena merupakan fungsi kontrol dari pembangunan di daerah.
Karena itu, dari hasil penjabaran UU Nomor 26 Tahun 2007 tersebut, telah dituangkan dalam kegiatan Aspek Pengawasan Tekhnik dan Pemenuhan SPM Bidang Penataan Ruang yang dilaksanakan pada hari ini (kemarin) “Dimana kegiatan ini saling terkait satu dengan lainnya dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga kita sebagai aparat pemerintah dalam setiap level tingkatan harus memahami Perpu Bidang Penataan Ruang, supaya dapat mengeluarkan produk perencanaan yang baik dan dapat diterapkan serta dijabarkan di Kabupaten/Kota dan Provinsi,†katanya.
Hal penting lain, ditambahkan Gubernur, aspek pengawasan dan SPM Bidang Penataan Ruang sangat penting pula untuk diberikan, karena sebagai upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan Perpu yang berlaku.
“Dengan ini maka melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat tersaring informasi yang berguna untuk kedepan dijadikan sebagai dasar atau fondasi untuk membangun Papua kedepan tentunya,†tutupnya