Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma mengaku pelaksanaan pembangunan jalan Ring Road di Hamadi Pantai Kota Jayapura berjalan lambat oleh karena adanya hambatan non teknis di lapangan. Hal tersebut sebagaimana pengakuan Penjabat Gubernur Papua kepada pers, usai meninjau proses pekerjaan jalan Ring Road di Hamadi Pantai Kota Jayapura, Senin (14/1) siang, yang juga disambut protes sejumlah pihak adat yang merasa tidak menerima dana ganti rugi pelepasan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur nampak sedikit kurang puas dengan kinerja staf dilapangan sebab pikirnya masalah tersebut sudah teratasi sejak tahun 2012 lalu. “Ya mau harap bagaimana. Tidak lancar ini (atau terjadi hambatan). Ini bukan soal apa tetapi mengaturnya yang tidak betul. Uangnya (untuk membayar ganti rugi hak ulayat kepada pihak adat) kan ada kemarin. Ini kan yang ngamuk-ngamuk yang tidak terima,†tuturnya. Menurut Gubernur, mestinya sejak dari awal proses pelepasannya dilakukan secara teliti oleh instansin terkait. Sehingga proses pekerjaan pembangunan jalan Ring Road tidak terhambat.
Di Provinsi Papua ini kan ada tim inventarisasi, ada panitia penilai dan panitia pengadaan yang diketuai oleh saya. Nah dua proses ini tidak bagus hingga terjadi seperti ini. Dalam artian dari awal kan ada tim inventarisir yang menginventaris yang akan mendata siapa yang punya hak atas tanah, pohon-pohon, sehingga ketika kita mau bangun di satu tempat nah tim ini yang menginventarisirâ€. “Lewat orang punya kebun kah, atau apa lalu tim ini harus rapat dengan tim penilai untuk menilai itu. Pohon kelapa dia punya nilai berapa, nah atas dasar penilaian dua tim ini baru saya tanda tangan. Prosedurnya begitu. Hanya dari awal kurang berjalan maksimal sehingga
terjadi hambatan seperti ini,†tuturnya.
Ditambahkan Gubernur, pihaknya belum dapat memastikan kapan pekerjaan pembangunan jalan Ring Road bisa rampung. Hanya saja, Penjabat Gubernur berharap agar pelaksanaan (pembangunan Ring Road) bisa secepatnya selesai sebab merupakan satu kebutuhan yang sudah sangat mendesak di Kota Jayapura.
“Jalan ini kan sudah sangat mendesak. Coba lihat, kapal masuk satu jam setengah saja sudah terjadi kemacetan. Karena itu saya harap PU dan Balai harus kerja keras juga mengamati dengan baik siapa yang berhak menerima hak ulayat itu. Karena hak ulayat dan masyarakat adat ini diakui oleh UU kita,†jelasnya.