Sebagai satu bentuk kepedulian terhadap warga yang terkena bencana alam, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua, menyerahkan bantuan kepada para korban bencana alam banjir dan tanah longsor di daerah Dok VII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Bantuan yang antara lain berupa terpal, kompor, sejumlah bahan makanan serta obat-obatan tersebut, diserahkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Drs. Elia Loupatty,MM yang menjabat sebagai Kepala Penanggung jawab BPBD Papua, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Kamis (31/1).
Dalam kesempatan itu, Elia Loupatty yang didampingi Kepala BPBD Papua Didi Agus Priyatno serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Astiler Maharadja tersebut mengatakan, bencana alam terjadi lebih karena masyarakat kurang peduli dalam memelihara lingkungan atau alam sekitar. Oleh karenanya, bercermin bencana alam tersebut maka seluruh penduduk Papua dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam upaya memelihara lingkungan sekitar.
“Supaya kedepan kita bisa terhindar dari bencana alam, karena memang secara global bumi kita sedang bergolak," jelas Sekda. Sementara secara umum, saat ini dunia tengah dihadapkan pada kondisi alam dengan cuaca ekstrim dan luar biasa, baik itu di daratan maupun di lautan. Dengan demikian, sebagai masyarakat dan penghuni bumi maka kita perlu menjaga lingkungan supaya bisa terhindar dari bencana lebih besar yang bakal muncul pada masa yang akan datang.
Sementara ditanya berkaitan dengan upaya maupun penanganan lebih lanjut terhadap bencana yang terjadi di Jayapura, Elia Loupatty mengatakan pihaknya sudah memanggil Bupati dan Wali Kota Jayapura untuk membahas soal ijin membangun dikedua wilayah tersebut.
Sebab saat ini jika dilihat, bangunan rumah yang berdiri di dua wilayah tersebut, dibangun pada posisi kemiringan sekitar 60 derajat sehingga bilamana terjadi hujan yang deras selama dua sampai tiga hari maka dapat berpotensi terkena bencana alam tanah longsor. â€Memang ini perlu kerja keras dari kita semua. Tetapi yang juga terpenting adalah kesadaran dari masyarakat sendiri kalau sudah tau membangun di daerah yang memiliki kemiringan akan mengalami kesulitan maka tidak boleh membangun rumah disitu. Apalagi kalau sudah ada larangan dari pihak pemerintah daerah,†tukasnya.
Sementara mengenai permintaan dari para korban banjir agar dapat dicarikan tempat tinggal atau pemukiman baru , Sekda menabkahkan, hal demikian akan dikomunikasi dengan Pemerintah Kota Jayapura terlebih dahulu. “Sebab prosedurnya adalah pemerintah kota atau kabupaten yang terkena bencana harus menginventarisir terlebih dahulu. Kemudian melihat mana yang dapat dipindahkan pemukimannya dan mana yang tidak.
Hasilnya ini yang nantinya diteruskan ke provinsi secara teknis ke BPBD Provinsi Papua. Dari provinsi ini yang kemudian diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional untuk mendapat penanganan dan mekamismenya begitu,†tutupnya.