Dalam rangka menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Provinsi Papua bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bakal hadir dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurut Penjabat Gubernur Papua drh.Constant Karma, penyusunan draft Pergub sudah final dan akan segera diterbitkan sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengusaha asli Papua. Hal demikian sebagaimana penuturan Penjabat Gubernur Papua kepada wartawan, usai menyerahkan Daftar Pengelolah Anggaran (DPA) di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (6/2) kemarin.
Kepada pers, Gubernur menerangkan kehadiran Perpres nomor 84 tahun 2012 merupakan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Dalam peraturan ini pula mengatur tentang paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.500 juta dapat dilakukan dengan mekanisme pengadaan langsung. Tentunya Perpres 84 ini sangat berpihak kepada pengusaha asli Papua. Karena dengan turunnya Pergub ini diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka dapat lebih memperkokoh posisi para pengusaha asli Papua agar bisa lebih diprioritaskan dalam pembagian paket pekerjaan proyek,†tukasnya.
Ditambahkan Gubernur, dalam implementasi penerapan Perpres 84 ini, pengusaha asli Papua tidak diperbolehkan untuk meminjam perusahaan atapun mengalihkan paket pekerjaan yang diberikan itu kepada pihak lain. Hal demikian bertujuan supaya pemberdayaan kepada pengusaha asli Papua, dapat benar-benar berjalan sesuai dengan harapan. “Jadi memang ada ketentuan atau aturannya meski ada keberpihakan kepada pengusaha asli Papua. Intinya ketentuan itu adalah harus memiliki perusahaan sendiri dan tedaftar sesuai nama yang mendapat paket. Kemudian tidak boleh menjual paket yang didapatkan kepada orang lain. Dengan begini, diharapkan kedepan kita bisa lebih banyak lagi membina para pengusaha asli Papua ditanah ini,†tukasnya