Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP.MH
minta agar Papua memiliki data yang valid terkait dengan data wilayah
yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2013
tentang data wilayah administrasi pemerintahan Republik Indonesia. Hal tersebut sebagaimana penegasan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP.MH
dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Klemen Tinal pada acara
kegiatan fasilitasi rapat koordinasi dan sinkronisasi data wilayah
administrasi pemerintahan kampung se-Papua, Rabu (22/5) di Hotel Matoa
Jayapura.
Lebih lanjut kata Gubernur, kegiatan sinkronisasi
data yang dilaksanakan tersebut merupakan satu bentuk hasil evaluasi
yang nantinya akan menjadi Peraturan Gubernur Papua sebagai pengganti
Peraturan Gubernur Papua nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan
nama dan kode data wilayah administrasi pemerintahan kampung di Provinsi
Papua. Kegiatan ini juga merupakan forum terbaik yang
bertujuan mengevaluasi serta mensinkronkan data wilayah administrasi
pemerintah kampung," katanya.Kaitannya dengan visi dan misi
Gubernur Papua, tambah dia, maka kegiatan peningkatan pelayanan
pemerintahan kampung akan disesuaikan dengan visi misi Gubernur maupun
Wakil Gubernur yakni Papua Bangkit Mandiri dan sejahtera sebagai konsep
pembangunan Papua untuk lima tahun kedepan.
Sementara untuk
melaksanakan visi tersebut, terdapat 11 program aksi yang dikenal dengan
program aksi LUKMEN, yang satu diantaranya adalah pembangunan kapasitas
kampung."Pembangunan kapasitas kampung ini adalah suatu
pendekatan pembangunan yang konprehensif meliputi pembangunan fisik dan
mental. Dan salah satu pendekatan pembangunan tersebut adalah dengan
memperkuat pemerintah kampung. Sebab pemerintahan kampung yang kuat
ditentukan oleh adanya penyelenggaraan pemerintahan kampung yang bersih
dan bertanggung jawab."Pendekatan ini wajib dilaksanakan
oleh pemerintah Kabupaten/Kota guna menyiapkan pemerintahan kampung yang
mandiri agar mampu melayani masyarakatnya secara maksimal," jelasnya