Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP.MH
mengatakan sebagian besar pemekaran kampung yang terjadi di Provinsi
Papua belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undangn, namun meski begitu pemerintah daerah secara bertahap
akan membenahi kelemahan-kelemahan tersebut.Hal demikian
sebagaimana penuturan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen
Tinal, dalam satu acara, Rabu (22/5) di Hotel Matoa Jayapura.Salah
satu pembenahan yang akan dilakukan tersebut, yaknimenertibkan sistem
administrasi data pemerintahan dengan memberikan nomor kode wilayah
administrasi pemerintahan kampung.
Sampai saat ini Provinsi
Papua memiliki 4766 pemerintahan kampung tersebar pada 417 Distrik pada
29 Kabupaten/Kota yang telah diakui oleh pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2013."Terdapat
peningkatan jumlah sebesar 13,2 persen bila dibandingkan dengan jumlah
sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Papua nomor 22 tahun
2010 tentang pedoman penetapan nama dan kode serta data wilayah
administrasi pemerintahan kampung di Papua," jelasnya.Lanjut
dia, saat ini di Papua telah terbentuk sebanyak 4766 pemerintahan
kampung yang merupakan kerja sama antara kabupaten/kota dan Provinsi
Papua. Hal demikian juga sebagai suatu kerja keras, karena
ada beberapa kampung yang tidak memenuhi syarat teknis, syarat
administrasi dan syarat fisik kewilayahan, namun tetap disahkan oleh
pemerintah.
Kaitannya dengan hal tersebut, Gubernur mengajak
semua pihak terkait agar bersama-sama untuk memperbaiki
kekurangan-kekurangan tersebut.
Pada dasarnya
pembentukan suatu wilayah harus memenuhi persyaratan administrasi seperti
mengenai batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal lima tahun dan
rekomendasi dari Gubernur Papua, sedangkan syarat teknis adalah jumlah
penduduk, luas wilayah, rentang kendali yang dilakukan berdasarkan hasil
kajian dari pemerintah Provinsi Papua. Kemudian salah satu
hal yang akan dilakukan secara serius adalah menetapkan jumlah penduduk
hanya sekurang-kurangnya 40 kepala keluarga atau 200 jiwa, sedangkan
syarat teknis bukan 75 KK atau 750 jiwa. Hal ini berkaitan dengan
kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kondisi geografis. Dan
pembenahan ini akan kita lakukan kedepan sehingga aman undang-undang
dapat benar-benar kita jalankan," tutupnya.