Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah provinsi agar memberi perhatian khusus bagi para pengusaha asli Papua. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Presiden No.84 Thn 2012 tentang pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua. Dimana dalam pemberian proyek, tidak harus melalui proses mekanisme tender untuk nilai lelang Rp500 juta kebawah bagi wilayah pesisir dan Rp1 milyar untuk wilayah pegunungan.
Saya pikir perlu ada perhatian khusus (bagi pengusaha asli Papua) karena Perpres No. 84 sangat membantu dalam rangka avirmatif bagi anak - anak asli Papua yang menjadi pengusaha yang dipersiapkan untuk berusaha di Papua,’’katanya kepada wartawan belum lama ini. Menurut Lukas bentuk perhatian kepada pengusaha asli Papua merupakan upaya dari pemerintah agar pengusaha asli Papua mendapatkan proyek dengan penunjukkan langsung. Penunjukan ini juga merupakan satu pembelajaran kepada pengusaha asli Papua sehingga kedepan mereka bisa mandiri dan mampu bersaing dengan pengusaha – pengusaha lain. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengaku terobosan yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui UP4B adalah suatu hal yang sangat positif. Oleh karena itu, Gubernur kembali mengingatkan para kepala SKPD untuk melaksanakan Perpres tersebut. "Semua SKPD wajib hukumnya dan Perpres musti dilaksanakan guna memproteksi pengusaha asli Papua. Karena mereka tidak mampu bersaing bila tidak diproteksi dengan suatu regulasi yang baik," tuturnya.
Kedepan, menurut Gubernur, bila para pengusaha asli Papua sudah mulai bertumbuh dalam usahanya maka batasan nilai proyek akan ditingkatkan lagi dari angka sebelumnya. "Da saya yakin sebab saat ini sudah ada beberapa pengusaha asli Papua yang mempunyai kemampuan dan telah dibina, tegasnya. Gubernur menambahkan, apa yang tertuang dalam Perpres 84 Tahun 2012 sudah sangat jelas dan lengkap. Sehingga tidak perlu lagi ada Peraturan gubernur (Pergub) untuk persiapan Perpres tersebut. Akan tetapi, pemerintah provinsi sudah mengirimkan radiogram kepada setiap SKPD, agar memperhatikan Perpres tersebut karena bermanfaat bagi pengusaha asli Papua.Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua Mikael Kambuaya menjelaskan ada kelebihan dan kelemahan di dalam Perpres 84 tersebut. Dimana untuk dana Rp. 500 juta untuk kegiatan di pesisir pantai dan pihaknya langsung melakukan penunjukkan. Hanay saja penunjukan langsungnya kepada siapa. “Karena kalau misalnya kegiatan di satu DIPA yang ada hanya penunjukkan untuk lima kegiatan tetapi orang Papua mendaftar ada 50 orang maka siapa yang layak . Demikian juga kalau di Pegunungan yang mana dananya Rp. 1 milliar untuk penunjukan langsung," jelasnya.