Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat di pesisir maupun pulau-pulau kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir & Pulau Kecil, bertempat di Hotel Horizon Jayapura, Kamis (30/5) siang. Kegiatan sosialisasi yang tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua melalui Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Yulius Papilaya. Dalam sambutannya Julius menuturkan kegiatan sosialisasi dianggap penting karena selama ini di wilayah pesisir masih banyak ditemui masalah dalam hal pengelolaannya. "Makanya UU ini perlu kita sosialisasikan lagi supaya pemangku kepentingan maupun stakeholder yang berkepentingan di pesisir dan kita semua, bisa mengelola wilayah pesisir dan pulau terpencil dengan lebih baik," jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam UU 27 tersebut juga diatur tentang penyusunan sonasi wilayah pesisir maupun lautan. Dengan kata lain, bila di daratan ada UU 26 yang mengatur tentang RT/RW, maka di wilayah laut ada UU 27 sehingga kedua UU ini dapat berjalan secara sinergi.
Dilain pihak, munculnya UU 27 tersebut juga merupakan bagian dari pada permasalahan-permasalahan yang muncul di pesisir. Dimana wilayah pesisir, merupakan satu komposisi daerah yang sangat padat dengan berbagai kepentingan, antara lain dibidang perhubungan, pertambangan, perikanan dan kelautan, pariwisata serta kegiatan penting lainnya. Oleh sebab itu, lanjut dia, pentingnya UU 27 adalah mengatur supaya wilayah pesisir dan pulau kecil dapat terjaga . "Belum lagi potensi ekonomi yang luar biasa, yang dimiliki pesisir dan pulau kecil. Mulai dari perikanan, kelautannya, pariwisata, dan pertambangan yang sudah tentu bila dikelola dengan baik akan mendapatkan manfaat yang sangat besar sekali. Sehingga, tak salah ini bisa dijadikan sebagai kekuatan ekonomi yang besar jika dikelola secara baik. Untuk itu nanti semua ini diatur dalam UU 27 bagaimana cara pengelolaannya," jelasnya lagi. Julius menambahkan nila membaca latar belakang dari UU 27, menggambarkan bagaimana kekuatan sumber daya yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil kalau dikelola secara baik bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar.
Kan kita di Indonesia berada pada posisi yang strategis, dimana berada diantara benua Australia dan Asia juga pada samudra pasifik, maka ini merupakan suatu kawasan yang kaya akan keanekaragaman hayati lautnya. Belum lagi Indonesia saat ini merupakan bagian besar dari segitiga terumbu karang dunia. Makanya pentingnya UU 27 adalah menjaga supaya potensi ini dikelola dengan baik untuk kemudian dijadikan sebagai upaya dalam mensejahterakan masyarakat pesisir dan pulau kecil," tutupnya.