Jika Pemerintah Provinsi Papua mengutus Kampung Holo Distrik Jaya Wijaya dalam lomba tingkat nasional pada tahun 2012 lalu, kini giliran Kelurahan Biak dan salah satu kampung di Distrik Kurik, Kabupaten Merauke yang diutus mewakili Papua di ajang lomba kelurahan dan kampung tingkat nasional tahun 2013. Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Donatus Motte kepada wartawan di Jayapura, Kamis (25/7).
Yang mewakili Papua pada lomba kelurahan dan kampung tingkat nasional tahun 2013, adalah Kelurahan Biak dan salah satu kampung di Kurik, ujar Donatus Motte Dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) setiap tahun menyelenggarakan lomba kampung percontohan pada kabupaten/kota se Papua, dan dinilai oleh tim penilai yang terdiri dari BPMK Papua, dinas kesehatan, PKK dan Biro Pemerintahan Kampung Papua. “Kampung yang memenuhi syarat sebagai kampung percontohan akan mewakili Papua pada tingkat nasional,â€katanya. Sementara untuk criteria kampung percontohan tersebut dinilai dari beberapa segi seperti masalah admnistrasi kampung, apakah kampung tersebut memiliki sekolah, kebersihan dan apakah kampung tersebut memiliki profil.
Menurutnya, pelaksanaan lomba kampung tersebut dilakukan menjelang peringatan 17 Agustus dan sampai saat ini setiap kabupaten/kota telah memiliki kampung-kampung yang memenuhi syarat sebagai kampung percontohan.Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Papuamemiliki dari 417 distrik yang ada di 29 kabupaten/kota untuk di bina agar kedepannya menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya. “Dari 417 distrik yang ada di 29 kabupaten/kota ini, setiap distrik kita akan ambil satu kampung binaan atau contoh, bagaimana itu untuk menjadi contoh untuk tempat-tempat lain akan belajar disitu, dengan demikian perlahan tapi pasti pada akhirnya semua kampung sudah bisa mengembangkan kapasitasnya, baik data, informasi maupun bagaimana memanage pemerintahan kampung yang ada,â€ujarnya.
Semangat otonomi, baik otonomi khusus Undang-Undang 21 maupun Undang-Undang 32, yang otonom itu adalah kampung, pemerintah provinsi itu tidak ada rakyat, tanah dan wilayah. Jadi tanggung jawab pemerintah adalah bagaimana mempertkuat kampung atau kelurahan supaya otonom terjadi sehingga masyarakatnya menjadi subjek pembangunan di daerah itu. Untuk itu, kode administrasi sangat penting karena kita menuju ke satu sistem pemerintahan yang berbasis IT.