Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Motte menghimbau kepada pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua untuk tidak melakukan pemekaran kampung di Papua. Dikatakan, pemerintah Provinsi Papua dalam pembagian dana Program Strategis Pembangunan Kampung (PROSPEK) akan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Papua. Selain itu, pemerintah juga akan mengacu pada jumlah kampung yang dimuat dalam Perda Kabupaten/Kota yang telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kami himbau untuk tidak lagi melakukan pemekaran kampung, karena akan menyusahan kabupaten itu sendiri,’’ Ungkap Donatus Motte kepada wartawan di sela-sela salah satu kegiatan di Kantor DPTIK Papua, Jayapura, pekan kemarin. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Kampung, Ir. Helly Weror yang dikonfirmasi belum lama ini, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan pemekeran kampung sebagaimana diajukan oleh masyarakat menyusul moratorium masih berlaku atau berjalan.
Jadi hingga saat ini moraturium kampung masih berlaku dan itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Helly Weror. Ia mengatakan saat ini Papua memiliki 4.766 kampung yang tersebar di 29 kabupaten/kota baik di pesisir pantai, lembah dan daerah pegunungan. "Moratorium ini diperkuat dengan Permendagri No 18 Tahun 2013 yang menyatakan belum bisa dilakukan pemekaran kampung sampai pada selesainya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Sehingga jumlah kampung masih tetap 4.766 buah," katanya.