Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk
pelarangan pengiriman kayu bulat keluar Papua. Hal tersebut sebagaimana
disebutkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Ormuserray saat
memberikan keterangan kepada pers, kemarin. Dia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dengan pemerintah daerah, sehingga dapat dibukanya industri –
industri kayu di "bumi cenderawasih.
Untuk kayu bulat itu musti diolah di Papua, sehingga ini tentunya akan
memancing tumbuhnya industri – industri kayu di Papua. Industri kayu ini
nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal makanya kita terus terapkan
kebijakan melarang kayu bulan keluar dari Papua,â€cetusnya. Dilain pihak, dampak positif lainnya adalah dalam hal pembayaran
pajaknya, akan diberikan kepada pemerintah daerah, pembukaan isolasi
daerah untuk masyarakat dan untuk pemerintah daerah.
Nah disini pemerintah provinsi mengambil kebijakan untuk, kayu bulat
tidak dikirim keluar Papua akan tetapi diolah melalui industry –
industry kayu yang ada di Provinsi Papua,â€terangnya lagi.
Pelarangan ijin keluar kayu bulat ini, sampai saat ini masih berlaku.
Disinggung mengenai moratorium untuk untuk pemberian ijin baru. Hal ini
dibenarkannya bahwa pemberian ijin baru sedang dilakukan moratorium,
untuk tidak diberikan ijin baru. Sehingga hutan tetap terjaga. Sedangkan ijin yang sudah beroperasi,
bagaimana bisa lebih aktif. “Karena kalau semakin banyak ijin, tetapi
tak efektif di lapangan juga kan tidak bagus,â€tambahnya.
Sementara itu mengenai Analisis Dampak Lingkungan yang disingkat Amdal,
menurutnya sesungguhnya kalau Amdal, kewenangannya bukan ada pada
Kementrian Kehutanan, akan tetapi kewenangan di Kementrian Lingkungan
Hidup.
Akan tetapi menurutnya, Amdal menjadi salah satu persyaratan utama dalam
pengurusan perijinan untuk ijin usaha di bidang kehutanan. Baik usaha
hutan alam maupun perkebunan. “Itu semua Amdal itu menjadi bagian yang terpenting dan harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk keluar perijinan,â€tutupnya.