Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi memberikan landasan hukum terhadap setiap informasi dan mewajibkan kepada setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.Ini artinya bahwa masyarakat berhak tahu setiap informasi dari badan publik karena dijamin oleh undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) sehingga setiap badan wajib untuk menyediakan informasi sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH mengatakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua FX. Motte, pada Pembukaan Workshop Percepatan Pembentukan PPID Kabupaten/Kota dan Pelatihan Bagi PPID Utama dan PPID Pelaksana di Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (7/11), di Hotel Sahid Entrop Jayapura.
Menurut Gubernur, UU KIP secara efektif mulai berlaku pada bulan Mei 2010, sehingga ini merupakan momentum penting bagi perkembangan keterbukaan dan demokrasi di Indonesia. Sebab Undang-Undang ini mengatur tentang pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik yang mana mengamanatkan kepada badan publik negara dan badan publik non pemerintah agar memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.Lanjut Gubernur, UU ini juga memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan pengakuan hak asasi menusia secara universal, namum juga merupakan hak konstitusional setiap warga Negara, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 F UUD 1945. Sejalan dengan itu, sambungnya, semangat keterbukaan terus didorong
oleh pemerintah melalui penguatan kapasitas pengelolaan informasi pada badan publik serta perluasan akses masyarakat terhadap informasi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang merupakan salah satu tugas penting terutama bagi pemerintah daerah dan badan publik lainnya yang mengelola sumber daya baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Ini sangat penting karena tujuan UU KIP adalah mendekatkan pelayanan informasi badan publik kepada masyarakat. Sebab keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas badan publik telah menjadi prasyarat dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahaan, jelasnya. Oleh karena itu, tambahnya, badan publik baik di pusat maupun daerah harus dapat membuka diri untuk mempublikasikan informasi terkait, kegiatan, program dan kebijakan yang akan sedang dan telah dilaksanakan untuk sebaiknya informasi yang dimiliki masyarakat dapat memperkaya berbagai kebijakan pemerintah.Karena, hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang selama ini lebih bersifat top down menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, sehingga keterbukaan informasi publik dapat mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi agenda pemerintah saat ini.
Menyoal tentang PPID, kata Gubernur, sementara ini untuk tingkat kabupaten, dari 399 pemerintahan kabupaten baru sebanyak 97 yang telah membentuk PPID (24,31 persen) dan untuk tingkat kota baru terbentuk di 34 pemkot dari 98 kota (34,69 persen). Sehingga jika dirata-ratakan maka keseluruhan badan publik pemerintah daerah yang telah membentuk PPID baru sekitar 29,1 persen.Sementara untuk Provinsi Papua, PPID telah terbentuk dengan SK Gubernur 82 Tahun 2012 dan untuk kabupaten/kota baru 3 yang membentuk PPID, sementara dari 28 kabupaten dan 1 kota, yakni di kabupaten Merauke, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Keerom. Mengingat PPID merupakan kewajiban setiap Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuknya sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, maka Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Humas dan Protokol bekerjasama dengan AIPD dan Pattiro seddang mendorong pembentukan PPID di Kabupaten/Kota se Papua.
Terkait dengan hal ini , maka pada hari ini kita semua berkumpul disini melaksanakan kegiatan Workshop Percepatan Pembentukan PPID Kabupaten/Kota dan sekaligus melakukan penguatan kapasitas bagi PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang sudah dibentuk dengan SK Nomor 82 Tahun 2012". "Mengingat pentingnya kegiatan ini maka kepada para peserta saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius. Terlebih kepada peserta dari kabupaten dan kota agar setelah mengikuti kegiatan ini dapat membentuk PPID pada masing-masing kabupaten dan kota sehingga keterbukaan informasi bagi publik dapat kita sikapi dengan baik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," tuturnya.