Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi telah menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun 2014 yang telah disahkan menjadi APBD Provinsi Papua.Hal demikian sebagaimana penegasan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi
Papua, TEA Herry Dosinaen, SIP , usai mengikuti pertemuan tertutup dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, para Bupati, Anggota DPRP dan MRP bertempat di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (22/1) malam.
Menurut Sekda Papua, dokumen APBD tersebut telah diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Keuangan Kementrian Dalam Negeri dan usai menerima mereka juga memberi apresiasi terhadap APBD Provinsi Papua Tahun 2014 dimana terjadi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Papua "Jadi, sebelumnya PAD kita kan jalan ditempat dengan kenaikan hanya 10 persen setiap tahunnya. Tapi kali ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu hampir 40 persen untuk pendapatan asli daerah tersebut dan ini sebuah prestasi," tukasnya.
Lebih lanjut diakui Sekda, dalam penyerahan APBD Provinsi Papua Tahun 2014 tersebut, memang ada beberapa catatan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dimana sejumlah catatan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dengan membahas secara teknis bersama dengan Sekretariat DPRP maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua. Meski mendapat sejumlah catatan, Sekda meyakinkan bahwa pada prinsipnya Kementrian Dalam Negeri sudah menerima rancangan RAPBD Provinsi Papua Tahun 2014 yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPRP Papua.
Ya memang ada catatan-catatan terhadap APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 dari Kemendagri tersebut, tapi saya boleh bilang kalau catatan itu tidak lah terlalu signifikan. Sebab jangan lupa dalam penyerahan APBD Provinsi Papua Tahun 2014 kita mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari Kementerian Dalam Negeri. Ini tentunya dikarenakan oleh adanya kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
yang membagi dana Otonomi Khusus sebesar 80 persen untuk kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan 20 persen saja untuk Provinsi Papua". "Sekali lagi ini merupakan suatu kebijakan yang sangat luar biasa dari Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dan harapan kami seluruh prosesnya sampai kepada perubahan dari berbagai catatan dari Kemendagri ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,"harapnya.