Pemerintah Provinsi Papua menetapkan pada hari Senin (21/4) merupakan libur fakultatif berdasarkan surat edaran keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 283 tahun 2013 tentang hari-hari libur dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua tahun 2014. Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia. I. Loupatty, libur tersebut merupakan peringatan perayaan Paskah yang sakral bagi umat kristen. "Maka itu, libur dimulai pada hari Jumat (18/4) dan hari Senin (21/4) sebagai Paskah kedua," yang di katakan kemarin di ruang kerjanya, Rabu, (16/4). Dikatakan, dengan adanya libur fakultatif ini maka para pegawai negeri sipil akan mulai melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat pada hari Selasa (22/4).
Sementara dengan adanya perayaan hari raya paskah tahun 2014 ini, Asisten berharap agar para umat kristiani di Papua dapat memaknai kebangkitan Yesus dalam iman, serta bangkit dalam pekerjaan masing-masing. "Dan satu hal yang perlu diperluas perwujudannya adalah kasih diantara kita yang mana kasih sesama itu dengan tanpa membadakan dari mana umat itu ada," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Asisten juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat kristiani di Papua agar tetap menjaga ketenangan bersama pemerintah khususnya dalam menjalankan ibadah Paskah nanti. Ia juga tegas mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua agar patuh dan berpegang pada aturan yang telah ada. Dimana pada saat hari libur, maka semua PNS tidak bekerja tetapi ketika masuk kerja semua PNS harus kembali menjalankan aktivitasnya seperti semula."Ini penting karena sebagai aparatur negara, tentunya kita harus mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Untuk itu, patuhilah peraturan yang berlaku,"tutupnya.