Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Papua dalam waktu dekat bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Kerja Asing. Hal demikian sebagaimana penegasan Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar saat diwawancara pers, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, baru-baru ini. “Jadi, memang kita akan godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang tenaga kerja asing. Kita harap ini bisa terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama,†tuturnya.
Masih menurut Yan Piet Rawar, latar belakang digodoknya Raperda tentang Tenaga Kerja Asing adalah untuk memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal yang ada di Provinsi Papua. Sehingga diharapkan kedepan agar para tenaga kerja asing yang sudah ada saat ini (sudah bekerja di Papua) tak sampai “mengambil†pekerjaan yang sejujurnya dapat dipercayakan bagi tenaga kerja lokal. “Maka itu, kita perlu buat atuarannya supaya semuanya menjadi jelas,†kata dia. Dikatakan, peraturan daerah ini nantinya akan dikhususkan pada bidang teknik, sehingga perusahaan yang bakal mempekerjakan tenaga kerja asing perlu menyiapkan tenaga kerja pendampingan dengan mempergunakan tenaga kerja lokal.
Dengan demikian, jika perusahaan tidak mentaati untuk menyediakan tenaga kerja lokal untuk pendampingan, maka perusahaan wajib membayar pajak untuk pemerintah daerah. “Sehingga dana tersebut bisa dipakai untuk melakukan pelatihan bagi tenaga-tenaga kerja lokal Papua,†katanya. Ditanya soal jumlah Tenaga Kerja Asing, Dia menuturkan jumlah Tenaga Kerja Asing paling di seluruh Provinsi Papua kurang lebih sebanyak 600 orang. Sementara jumlah tenaga kerja asing terbanyak berdomisili di Kabupaten Mimika.