Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyatakan kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, adalah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana yang telah terjadi dalam berbagai perubahan di bidang administrasi pemerintahan. Hal demikian sebagaimana diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Doren Wakerkwa pada pembukaan bimbingan teknis tata naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi Papua kabupaten/kota di Hotel Matoa, Jayapura, Kamis (19/6/2014).
Dikatakan Gubernur, bimtek tata naskah dinas yang dilaksanakan tersebut merupakan agenda penting dan strategis di bidang ketatalaksanaan dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi demi terwujudnya pemeritanhan yang baik. Sebab tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Maka itu, sehubungan dengan tata naskah dinas dan reformasi birokrasi kedepan kita harapkan dapat mengetahui apa yang harus dilakukan kedepan terutama dalam hal penyeragaman tata naskah dinas dan pemahaman teknis tentang tata naskah dinas,â€kata dia. Ditambahkan bahwa tata naskah dinas, memiliki sasaran dalam memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penafsiran di lingkungan pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota. Tata naskah dinas ini juga untuk mewujudkan keterpaduan pola tindak tata naskah dinas antar komponen di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Sebab naskah dinas ini bertujuan untuk menunjang kelancaran komunikasi tertulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian naskah dinas,â€tutupnya.