Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe meminta para bupati/walikota se Provinsi Papua untuk memberhentikan PNS yang terlibat dalam Parpol atau masuk dalam kepengurusan tim sukses salah satu pasangan calon presiden.Hal itu disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, saat memaparkan materi pada Rapat Kerja Koordinasi (RAKORDA) Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Rabu (25/6), bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Mantan Bupati Puncak Jaya ini juga menyebutkan, bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memang dengan sengaja ingin terlibat dalam Partai Politik, harus mengundurkan diri sebagai PNS. Sebab Netralitas sebagai PNS dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negera.“Dimana, pegawai harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Kemudian ada larangan aparatur birokrasi untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye parpol, serta larangan penggunaan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye tertentu,†katanya.
Saya dulu ketika diangkat menjadi Ketua Parpol, langsung mengundurkan diri dari PNS, saya tidak minta pensiun karena masa bakti belum sampai 30 tahun. Ini contoh, bahwa jadi kepala daerah harus tegas untuk PNS yang terlibat dalam parpol,â€tuturnya.Gubernur kembali menegaskan bahwa, dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014, pihaknya selaku ketua Umum Partai Demokrat Provinsi Papua menyatakan netral. Karena Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhayono secara resmi juga sudah mengintruksikan kepada kadernya agar bersikap netral dalam Pilpres 2014.Oleh karena itu, Gubernur meminta kepada bupati/wakil bupati yang terlibat dalam tim sukses salah satu calon presiden agar mengajukan surat cuti kampanye. ‘’Bagi Bupati/Walikota yang menjadi tim kampanye calon presiden untuk segera mengajukan surat cuti kepada gubernur. Supaya tidak terikat dengan kedinasan saat berkampanye,†imbaunya.