Pemerintah Provinsi Papua bakal menertibkan izin Usaha Perikanan Tangkap di Papua serta memperketat pengawasannya guna mendukung konsep pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim negara kepulauan. Hal demikian sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Drs. Frengky Wally, MM, Senin (3/11), diruang kerjanya. Menurutnya, kabinet kerja kementerian maritin serta kementerian kelautan dan perikanan mempunyai andil besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sebab itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkomitmen menertibkan izin usaha penangkapan ikan di laut dalam. “Ya, kita apresiasi gebrakan ibu Susi yang memperhatikan izin penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan. Laut Papua merupakan target penangkapan ikan secara nasional, oleh sebab itu perizinan perikanan kewenangan provinsi juga harus di tertibkan dan diharapkan bisa berkontribusi terhadap PAD Provinsi Papua, “jelasnya.
Sementara itu di Papua ditengarai ada sejumlah kapal-kapal yang memiliki izin pusat, yang kerap beroperasi hingga 12 mil (kewenangan provinsi dalam undang-undang) di wilayah kewenangan Provinsi Papua. Sebab itu, sangat diharapkan UU Otsus Plus dapat segera diberlakukan karena akan mengakomodir pengelolaan kelautan dan perikanan secara khsusus di Laut Papua. “Kita berharap dengan Otsus plus kewenangan kita lebih luas, namun harus dibarengi infrastruktur perikanan yang memadai sehingga dapat mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera. Terakhir kita harus awasi luat Papua karena ada kapal dengan izin pusat bahkan beroperasi hingga 4 mil diwilayah atau kewenangan provinsi dalam UU,†tuturnya.