JAYAPURA– Komisi Informasi (KI) Provinsi
Papua terpaksa menunda sidang perdana ke pertengahan bulan September, guna mempersiapkan
seluruh dokumen yang bakal dipergunakan saat pelaksanaan sidang.
Sebelumnya KI merencanakan sidang
perdana pada akhir Agustus lalu, yang mengagendakan laporan masyarakat Waropen
terhadap penyelenggara negara di kabupaten tersebut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua
Petrus Yoram Mambai mengakui mundurnya sidang perdana lebih disebabkan alasan
teknis. Mulai dari penyediaan dokumen sampai kepada ketersediaan waktu para
pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
“Ada pengunduran waktu sidang perdana
yang awalnya Agustus dialihkan pada September minggu kedua. Penundaan karena
alasan teknis dan harapan kita pada penetapan sidang kali ini sudah benar-benar
final dan tinggal melaksanakannya,†katanya kepada pers, Rabu (2/9) di ruang
kerjanya.
Dikatakan, dalam sidang perdana
September mendatang, KI akan menghadirkan lima termohon/tergugat. Mulai dari Badan
Musyawarah Kampung, Kepala Distrik, Kabag Pemerintahan, Sekda, serta Bupati
Waropen.
Lima pihak ini digugat masyarakat
karena dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan
terkait dengan pemilihan Kepala kampung.
“Ada beberapa syarat yang menurut
masyarakat tidak dipenuhi tapi terkesan dipaksa untuk dilantik. Menurut
masyarakat mereka sudah meminta informasi itu tapi tidak diberikan sehingga
menyikapi laporan itu kita siap menyidangkannya,†tutur dia.
Ditambahkan dia, untuk menghemat
biaya sidang perdana rencananya akan digelar di Yapen dengan meminjam salah
satu lembaga yang memiliki ruang sidang. “Sebab kalau kita memanggil saksi dan
termohon ke Jayapura saya kira akan terhambat waktu dan biaya. Sehingga akan
jauh lebih murah bila sidangnya di Yapen dengan meminjam ruang persidangan pada
salah satu lembaga hukum disana. Dengan begitu saya kira ada banyak hal yang
bisa dihemat,†tuturnya.