JAYAPURA –
Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua menyatakan siap mengawal proses Pilkada
serentak di 11 kabupaten.
Ketua KI Papua, Petrus
Yoram Mambai secara khusus akan menaruh perhatian dari sisi keterbukaan
informasi publik, yang berkaitan dengan tahapan hingga pemungutan suara 9
Desember 2015 mendatang.
“KI sekarang sedang
memantau secara khusus arah kebijaksanaan tentang keterbukaan informasi di
Papua menyongsong Pilkada serentak 2015. Kita akan fokus dan siap mengawal
seluruh tahapan hingga pemungutan suara,†katanya kepada pers, Jumat (30/10).
Petrus dalam
kesempatan itu, menyoroti publikasi tentang kandidat mana saja yang telah
dinyatakan lolos dan telah menyampaikan SK pemberhentian tetap sebagai PNS atau
Anggota DPRD. “Sampai hari ini belum ada pengumuman resminya siapa saja yang
dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Menurut saya, KPU harus lebih transparan
untuk umumkan itu ke publik secara terperinciâ€.
“Kalau memang ada yang
digugurkan harus diumumkan resmi ke publik. Kalaupun semua memenuhi syarat
harus dibuktikan mana berkas-berkasnya,â€jelasnya.
Saat ini transparansi
dalam proses tahapan hingga ke pemungutan suara, tak bisa ditutup dari publik
karena telah dijamin UU 14 2008 dan PKPU No. 1 2015 tentang keterbukaan
Informasi Publik. Karena itu, KPU Papua diminta menaati aturan
perundang-undangan itu.
“Karena itu, sekali
lagi kita himbau KPU harus terbuka bagi publik. Jangan coba-coba KPU menutupi
hasilnya karena ketika pencoblosan lalu surat suara dihitung, maka informasi
itu sudah terbuka bagi publikâ€.
“Kita akan kawal
prosesnya sehingga tidak ada lagi peluang surat suara dibawa-bawa lari sehingga
bisa hasilnya berubah,†imbaunya.
Hal serupa dikemukakan
Komisioner KI Papua, Armin Thalib. Ia berharap KPU Papua bisa membuka media
center atau hel desk yang fungsinya mempublikasi seluruh tahapan Pilkada secara
berkala.
Kemudian memanfaatkan
media massa dalam mengumumkan segala bentuk persyaratan maupun tahapan dan
hasil verifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Atau Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Papua harus lebih pro aktif
mempublikasikan tahapan Pilkada. Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya lagi
sudah sampai dimana tahapan Pilkada saat iniâ€.
“Saya yakin tak semua masyarakat tau tahapan di 11 kabupaten
saat ini. Karena itu, disitulah fungsi PPID dan kehumasan di KPU Papua untuk
mempublikasikan ke publik, bak diminta maupun tidak diminta oleh masyarakat,â€
ucapnya.