Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah 2015, Senin (25/1) pukul 09.44 WIB, menolak gugatan permohonan pasangan calon Yan Imbab – Dwi Saptawati Trikora Dewi.
Komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan hal itu kepada pers, dalam pesan singkatnya kepada harian ini, kemarin.
“Pagi tadi MK telah memutuskan PHP kabupaten Supiori, dimanan permohonan saudara Yan Imbab tidak dapat diterima (ditolak). Sementara MK emenrima eksepsi termohon (KPU Supiori),†katanya.
Dengan hasil ini, KPU Supiori dijadwalkan segera melakukan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam waktu dekat. “Untuk selanjutnya KPU menyurati DPRD setempat sehingga dapat ditindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,†ucap dia.
Sementara itu, sidang lanjutan kemarin, digelar setelah sebelumnya MK memutus sebanyak 89 perkara dari 147 permohonan PHP kepala daerah 2015 yang diajukan ke MK.
Sementara direncanakan pada Selasa (26/1), MK akan kembali membacakan putusan gugatan PHP untuk Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, dan Merauke.
Tarwinto memprediksi MK bakal menolak gugatan pasangan calon di tiga kabupaten itu. MK diperkirakan hanya akan meloloskan satu perkara dari Kabupaten Mamberamo Raya karena memenuhi syarat penetapan UU Pilkada 8 2015 pasal 159.
“Sekali lagi pantauan kita di MK kemungkinan cuma 1 kasus yang bisa dilanjutkan ke putaran berikut, yaitu Mamberamo Raya. Yang lain dari hasil sidang itu (kemungkinan gugatan tidak diterima) hanya tergantung dari MK jika berpendapat lain (bisa diloloskan). Tapi yang masuk dalam UU Nomor 8 2015 pasal 159 itu dari hasil analisa kami hanya Mamberamo Raya,†jelas dia.