Guna mendorong pengesahan Rancangan Undang
Undang (RUU) Penilai, Komite IV Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua.
Tim Komite IV DPD RI ini diterima Sekda Papua
Hery Dosinaen di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (14/6).
“Kunjungan ini untuk melengkapi RUU menjadi UU
penilai, termasuk beberapa hal penting seperti standar kompetensi bagi penilai
serta pengaturan hubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tolak ukur
objek pajak,†kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI A. Budiono disela-sela
kunjungan itu.
Ia mengatakan, RUU ini sangat penting sebab
merupakan desakan dari kabupaten/kota yang membutuhkan regulasi serta dasar dalam
pengambilan keputusan
“Sebelum ke Papua kita sudah singgah di
beberapa provinsi di Indonesia untuk berdialog sekaligus untuk
mensosialisasikan RUU itu. Sebab UU ini nantinya bisa menjadi dasar menilai pemilihan
anggota BPK, lembaga keuangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di
mana keberadaan RUU Penilai penting untuk mengimplementasikan program-program itu,"
jelasnya.
Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen, menyambut
positif kehadiran tim DPD RI yang ingin meminta masukan kepada Pemprov. Namun
ia berharap, pihak DPR RI dapat lebih dulu mendorong disahkannya RUU Otsus
Plus. Sebab beberapa pasal dalam RUU Penilai yang berlaku secara nasional,
menyebut soal kekhususan di daerah seperti otonomi khusus.
“Kami menganggap RUU Penilai ini sudah
tercakup juga dalam RUU Otsus Plus. Sehingga kami harap DPD juga mendorong RUU
yang sedang kami perjuangkan ini supaya bisa masuk Prolegnas. Sebab RUU Otsus
Plus akan menghindari tumpang tindih penyelenggaraan pemerintahan di Papua,"
harapnya.
Sementara kunjungan sehari tim DPD RI diakhiri dengan
foto bersama seluruh Anggota DPD RI, Sekda Papua, Asisten Bidang Pemerintahan,
Kepala Bappeda serta BUMN bidang anggaran lingkup Papua dan Papua Barat.