Jayapura-Sebagai panduan yang jelas dan lengkap bagi pelaksana teknis di lapangan, terhadap penanganan dan penyaluran Kartu Kompensasi BBM (KKB) serta sebagai dasar dan pedoman bagi aparat terkait, Badan Pusat Statistik dipertengahan bulan Januari 2006 lalu telah menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) dengan PT. Pos Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut juga merupakan dasar koordinasi antara BPS kabupaten/kota dengan Kantor Pos Pemeriksa dan Kantor Pos Bayar dalam menangani permasalahan KKB dilapangan dan menghindari kesalahan presepsi cara penanganan terhadap KKB yang dinyatakan bersalah. Sehingga penyaluran KKB dan dana bantuan bagi masyarakat miskin dapat dilakukan dengan baik, sesuai harapan dan tepat sasaran.
Hal demikian dikemukakan Kepala BPS Provinsi Papua, Ir. JA Djarot Soetanto, MM saat ditemui wartawan, Senin (23/01) siang, di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan, didalam nota kesepakatan bersama itu mengatur tentang penanganan KKB susulan, batal dan pengganti.
Didalam penanganan KKB susulan, antara lain mengatur bahwa, permintaan pencetakan KKB susulan hanya dapat diusulkan oleh BPS kepada PT. Pos Indonesia. Sedangkan proses serah terima data susulan untuk dicetak menjadi KKB dilakukan dengan menggunakan berita acara serah terima data yang ditandatangani oleh petugas BPS dan petugas PT. Pos Indonesia yang ditunjuk.
Selain itu, BPS akan menginformasikan kepada Departemen Sosial (Depsos) selaku kuasa pengguna anggaran jumlah data susulan yang akan dicetak menjadi KKB dalam bentuk daftar nominatif agar alokasi dana BLT dapat segera dicairkan.
Kemudian untuk penanganan KKB batal antara lain, dilakukan oleh BPS kabupaten/kota dengan beberapa kondisi pembatalan, yaitu pembatalan sebelum diserahkan kepada penerima, KKB dibatalkan setelah diserahkan kepada penerima dan kupon belum pernah dicairkan serta setelah kepada penerima, namun sebagian kupon sudah dicairkan oleh penerima.
Untuk penanganan KKB pengganti, kata Djarot, harus mengikuti persyaratan yang dikategorikan dalam nota kesepakatan, antara lain KKB rusak atau cacat dan hilang sebelum diserahkan kepada rumah tangga atau keluarga miskin serta KKB yang rusak atau cacat dan hilang setelah diserahkan kepada rumah tangga miskin.
Ditambahkan, dengan adanya nota kesepakatan bersama ini maka telah jelas pembagian tugas yang diberikan kepada BPS dan PT. Pos Indonesia. Sehingga tingkat human error dilapangan dapat dikurangi oleh karena kesimpangsiuran pelaksanaan kegiatan beberapa waktu lalu.**