Jayapura-PENJABAT Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si menegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Ma'ruf melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri), telah mengeluarkan SK Mendagri tentang Penonaktifan Bupati Kabupaten Jayawijaya, Drs. David A. Hubi, pada tanggal 30 Januari 2006 lalu. Dikeluarkannya SK Mendagri tentang penonaktifan David Hubi yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan keuangan negara, berdasarkan berbagai pertimbangan dan pandangan informasi yang berupa masukan, untuk kelancaran dan keleluasaan keberhasilan penyidikan kasus tersebut.
"Mendagri melalui Depdagri telah menerbitkan SK Mendagri tentang Penonaktifan David Hubi dari jabatan sebagai Bupati Jayawijaya. Penertiban SK ini untuk kelancaran dan keleluasaan bagi saudara David Hubi untuk menjalani proses hukum," Kata Situmorang kapada wartawan usai, melakukan ibadah bersama dengan para pimpinan instansi Pemerintah Provinsi Papua, di gedung Negara Dok V Atas Jayapura.
Lanjutnya, dengan dikeluarkannya SK penonaktifan ini, maka tugas dan tanggung jawabnya pembangunan pelayanan kemasayarakatan di kabupaten tersebut, untuk sementara diserahkan kepada Wakil Bupati. Sehingga diharapkan agar penyelengaraan pembangunan pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya, dapat kembali pulih dan berjalan normal, mengingat RAPBD Tahun Anggaran 2006 akan segera dibahas.
"Saya sudah mengirimkan radiogram kepada Bupati, jajaran Muspida dan DPRD disana, agar terhitung mulai tanggal diterbitkannya SK mendagri tersebut, yaitu pada tanggal 30 Januari 2006, maka tugas dan tanggung jawab Kepala daerah kini diemban oleh Wakil Bupati. Oleh Karena itu saya minta agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Muspida dan masyarakat mendukung pelaksanaan tugas-tugas Wakil Bupati dalam memulihkan roda perekonomian daerah yang sebelumnya sempat terhambat," tuturnya.
Dikatakan, Pemerintah sangat serius untuk mengatasi seluruh persoalan di Papua. Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua akan bekerjasama secara aktif dan langkah demi selangkah akan berupaya untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ada, termasuk persoalan di Kabupaten Mappi dan Mimika serta berbagai persoalan lainnya yang ter-pending di Depdagri.
Selain itu dikatakan, apabila dalam penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak yang berkompeten kepada terdakwa, namun tidak dapat membuktikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara seperti yang dituduhkan David Hubi, maka sesuai dengan UU yang berlaku, tuduhan yang dijatuhkan kepadanya dapat dipulihkan serta dapat kembali menjabat sebagai Bupati.**