Jayapura-PENJABAT Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si mengatakan penyelesaian kasus diantara cabub Kabupaten Mappi terpilih dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mappi, masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
"Penyelesaian Kasus Mappi sedang kita tunggu putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung. Setelah itu, baru kita akan lihat putusan Amar-nya untuk pengambilan langkah-langkah penyelesaian berikutnya," kata Situmorang kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua sangat komit dan serius untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dem kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Namun terkait dengan kasus Mappi, lanjutnya, pemeritah akan mengikuti proses ketentuan hukum dan patuh terhadap perundang-undangan dalam mengupayakan penyelesaiannya.
Situmorang menambahkan, setelah melihat putusan PK oleh Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Papua juga akan melakukan pendekatan dengan berbagai pihak agar masalah tersebut cepat terselesaikan. Hal itu, bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai.
"Kita akan mengikuti ketentuan hukum dan patuh pada hukum, karena proses politik tidak bisa diselesaikan disana. Kita juga akan melihat bagaimana putusan PK dari Mahkamah Agung, baru setelah itu kita akan lakukan nanti pendekatan dengan berbagai pihak agar masalah mappi ini lebih cepat selesai, supaya masyarakat tidak terbengkalai pelayanannya," tuturnya.**