Jayapura-BERDASARKAN UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa suatu Pemerintahan Daerah harus mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) selama 20 tahun, yang diterjemahkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 tahun. RPJM tersebut nantinya merupakan rekomendasi dari susunan draft yang akan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Papua pada saat serah terima jabatan, yang kemudian akan ditinjau kembali dari visi dan misi para kandidat, yang telah disampaikan hingga menjadi RPJM.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengikuti pemaparan visi dan misi kelima kandidat Gubernur Provinsi Papua, yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRP Papua.
Lebih lanjut kata Situmorang, bagi seorang Gubernur terpilih, akan diberikan waktu paling lambat 3 bulan untuk menetapkan RPJM sebagai terjemahan dari visi dan misi yang telah disampaikan. RPJM juga harus mendapatkan legitimasi karena akan dituangkan dalam Peratturan Daerah atas persetujuan bersama antara DPR Papua dengan Kepala Daerah terpilih.
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga sudah merekam semua visi dan misi kelima kandidat untuk diolah sebagai suatu draft awal. Inilah yang menjadi pegangan nanti, karena visi dan misi yang disampaikan merupakan scenario program kerja 5 tahun kedepan, yang ditawarkan oleh masing-masing kandidat," tuturnya.
Situmorang juga amenambahkan bahwa melalui penyampaian visi dan misi tersebut, akan tergambar konsep program kerja dari kelima kandidat ketika menjadi Kepala Daerah. Sehingga demikian, melalui penyampaian visi dan misi tersebut, masyarakat akan dapat menilai dan memilih sendiri, konsep pembangunan seperti apa yang dianggap lebih pantas untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua itu sendiri. "Jadi visi dan misi ini bukan hanya sekedar janji, tetapi juga memang sudah menjadi sebuah konsep pembangunan yang baik untuk dioperasionalkan lebih lanjut leh Kepala Daerah terpilih selama 5 tahun kedepan," ucapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya Kepala Daerah yang turut serta sebagai tim kampanye pada saat pelaksanaan kampanye terbuka yang rencananya diawali dengan pelaksanaan pawai bersama 5 kandidat pada hari ini (Rabu - red), Situmorang menegaskan bahwa para Kepala Daerah yang bertindak sebagai tim kampanye harus mempunyai ijin resmi, cuti, atau lain-lain sebagainya sesuai yang diamanatkan UU.
Selain itu, diharapkan agar para PNS di lingkungan Pemda untuk netral dalam Pilkada. Karena pemerintah sangat konsisten untuk menindak oknum-oknum PNS yang kedapatan menjadi tim sukses maupun tim kampanye.
"Saya mengharapkan agar pelaksanaan kampanye ini dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi Kepala Daerah yang memang dari politisi dan akan ikut dalam tim kampanye, maka ia harus ada ijin atau cuti dan lain-lain sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
Untuk PNS harus netral dalam rangka Pilkada ini. Karena Sesuai peraturan UU PNS harus tetap netral. Jadi siapapun yang menang, kita tetap harus menjaga kebersamaan. Sedangkan bagi PNS yang masuk tim sukses nanti kita akan lihat lagi apakah ada pelangggaran-pelanggaran dan kalau itu terbukti maka akan kita lakukan penertiban sesuai dengan perundang-undangan dan sudah ada aturannya," ucapnya tegas.**
uupns.jpg