Dalam siaran pers , Jayapura
14 Agustus 2017 Satgas Waspada
Investasi Provinsi Papua yang dipimpin oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua
dan Papua Barat meminta masyarakat untuk
mewaspadai kegiatan UN SWISSINDO
(UNIITED NATIONS SWISSINDO
WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT)
dan tidak tergiur oleh berbagai janji yang diberikan/ditawarkan karena kegiatan investasinya diindikasikan
sebagai IVESTASI ILEGAL/INVESTASI BODONG.
Satgas Waspada Investasi Papua merupakan Tim Kerja yang
bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di
bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Provinsi
Papua, yang beranggotakan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua,
Polda papua, Kemeterian agama Wilayah Papua, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas
Perindustrian dan Perdangangan provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Papua, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Papua. Satgas Waspada Investasi Papua
dibentuk dengan Surat Keputusan
Dewan Komisoner OJK Nomor 10/KDK.01/2016
tanggal 25 Agustus 2016 dan dikukuh oleh Dewan Komisioner OJK pada tanggal 8 Desember 2016 di Gedung Sasana
Krida Kantor Gubernur Papua. Berdasarkan
laporan yang diterima OJK, UN SWISSINDO telah
beroperasional di beberapa daerah
di Indonesia termasuk di Provinsi Papua khususnya Kota jayapura, OJK Papua dan
Papua Barat telah menerbitkan Siaran Pers No.56/DKNS/OJK/6/2016 tanggal 20 Juni
2016 yang menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat
merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.
UN SWISSINDO dalam melaksanakan kegiatan penipuannya kepada
masyarakat menggunakan 2(dua) modus yang ditawarkan yaitu : 1). Modus janji pelunasan hutang di
perbankkan, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dan 2) Modus janji pemberian Biaya Peningkatan
Kesejahteraan Hidup/Voucher Human Obligation (Voucher M1). Kedua modus ini
telah dibantah dan klarifikasi oleh lembaga terkait yaitu : Untuk modus pertama UN SWISSINDO mengklaim dapat
menyelesaikan hutang masyarakat dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia/Surat
Berharga Lainnya yang diduga dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hal ini telah
dibantah oleh Bank Indonesia melalui Siaran Pers Nomor 18/70/Dkom tanggal 30
Agustus 2016 yang menyatakan bahwa Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga
Lainnya yang diklaim dimiliki oleh UN
SWISSINDO adalah palsu dan merupakan
tindakan penyalahgunaan nama Bank Indonesia. Demikian pula modus kedua UN
SWISSINDO memberikan janji Pemberian Biaya Peningkatan Kesejateraan Hidup dengan syarat melalukan pendaftaran dan
menyerahkan sejumlah uang dan copy KTP serta mencatut nama PT. Bank Mandiri
(persero) TBK. Hal ini telah ditanggapi PT. Bank Mandiri (persero) TBK dengan
mengeluarkan pengumuman Nomor CEO.CSC/013/P/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017
yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan UN SWISSINDO
tersebut. Selain kedua modus tersebut UN
SWISSINDO juga mengeluarkan pernyataan
bahwa kegiatannya didukung dari Kodam XVII Cenderawasih , namun telah
diklarifikasi oleh Kodam XVII Cenderawasih bahwa dukungan tersebut tidak benar.
UN SWISSINDO merupakan suatu lembaga/organisasi yang tidak
jelas dasar hukumnya/legalitasnya. Dalam kegiatan opersionalnya UN SWISSINDO
mengaku sebagai lembaga Tinggi Negara/Internasional/Lembaga Tertentu dengan
dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta mengklaim dapat menyelesaikan hutang masyarakat dengan jaminan Sertifikat
Bank Indonesia/Surat Berharga Lainnya yang diduga dikeluarkan oleh Bank
Indonesia. UN SWISSINDO mengklaim uang tersebut disimpan di Bank indonesia dan
6 (enam) Bank Besar di Indonesia yaitu : PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT.Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT.Bank
Centra Asia (Persero) Tbk, PT.Bank Danamon
(Persero) Tbk, dan PT.Bank CIMB Niaga Tbk.
Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
tergiur terhadap penawaran-penawaran yang menjanjikan pelunasan hutang dan
menjanjikan peningkatan kesejahteraan yang dilakukan oleh UN SWISSINDO.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak tergiur terhadap penawaran-penawaran investasi
yang menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dalam jangka waktu singkat
namun tidak jelas kegiatan investasinya karena dapat diidentifikasikan sebagai
INVESTASI ILEGAL/INVESTASI BODONG.
Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua juga meminta masyarakat yang dirugikansecara
langsung oleh UN SWISSINDO segera melapor kepada kepolisian terdekat agar
kerugian yang lebih besar dapat dicegah.
Selanjutnya OJK menghimbau masyarakat agar terlebih dahulu menghubungi
Layanan Konsumen OJK dengan telepon 1500655, email konsumen@ojk.go.id dan
mengunjungi Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat di Komplek Ruko Pasifik
Permai Blok A No.4-5 Jayapura guna menanyakan/melaporkan kegiatan yang
mencurigakan di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.