Gubernur Papua Lukas Enembe menugaskan Universitas Cenderawasih Jayapura untuk melakukan kajian serta penyiapan draft, terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagaimana amanat pasal 46 dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Pembentukan KKR merupakan salah satu dari tiga agenda yang ditugaskan gubernur kepada Universitas Cenderawasih Jayapura, dengan tujuan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
“Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini dilatarbelakangi sejak 1991 sampai saat ini, dimana banyak terjadi konflik yang kadang-kadang berujung pada korban jiwa. Dan jatuhnya korban jiwa ini, menimbulkan rasa trauma kepada korban pelanggar HAM”.
“Apalagi masalah ini bisa menimbulkan dendam lalu dan ketika pemerintah melaksanakan pembangunan sering berbenturan dengan HAM. Makanya gubernur meminta kami (Uncen) membuat kajian akademis maupun draft pembentukannya. Supaya bisa selesaikan kasus pelangaran HAM di masa lalu,” ucap Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura Apolo Safanpo, usai bertemu Gubernur Lukas dan Sekda Papua Hery Dosinaen, di Gedung Negara, Jayapura, Kamis (10/10/2019), dalam pembahasan agenda pengkajian rencana pemekaran provinsi, pembentukan KKR serta UU Otsus.
Sementara bila draft pengkajian sudah rampung, Gubernur akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) tentang pembentukan KKR, untuk selanjutnya merekrut maupun melantik pihak-pihak yang akan duduk pada lembaga itu.
“Memang belum ada target khusus dari gubernur. Namun tentu dari bahasa yang disampaikan kepada kami dalam pertemuan, gubernur ingin secepatnya agar kajian akademik dari Uncen Jayapura bisa rampung secepatnya,” terang ia.
Gubernur Papua Lukas Enembe pada kesempatan itu, berharap kajian ilmiah dari Uncen Jayapura untuk tiga agenda itu, dapat segera rampung untuk membantu menuntaskan persoalan di bumi cenderawasih.