Pemerintah Provinsi Papua memastikan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), telah dipergunakan sesuai peruntukan maupun aturan yang berlaku.
“Sejauh ini (pelaksanaan DAK di Papua) sudah berjalan sesuai ketentuan. Cuma harus ada laporan ke pusat lebih cepat dan transparan. Ini sangat penting sebab dana DAK ini kan diberikan pemerintah pusat untuk membangun Papua.”
“Artinya, instasi yang mengelola DAK itu wajib membuat dan menyampaikan laporan secepatnya setelah melakukan pekerjaan. Supaya pencairan di tahun berikut, bisa lebih cepat terealisasi ke daerah juga,” terang Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin (14/10/2019).
Doren pada kesempatan itu optimis penyerapan DAK fisik 2019 akan mampu terealisasi 100 persen. Sebab berkaca pada pengalaman tahun lalu, dimana beban fisik Pemprov Papua dan beberapa kabupaten cukup besar tak seperti tahun ini.
"Makanya penyerapan dana DAK fisik 2018 mencapai hanya 90 persen atau terserap Rp4,40 triliun dari alokasi pagu Rp4,89 triliun".
“Kalau penyebab tidak terserapnya seluruh alokasi dana DAK tahun lalu dikarenakan lelang yang terlambat juga serta kondisi daerah. Tapi kita yakin tahun ini akan bisa terealisasi seluruhnya,” ucap ia.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Agung Julianta mengatakan dalam APBN tahun 2019, pagu anggaran DAK Fisik adalah Rp 69,3 triliun atau meningkat 11,1 persen dibandingkan alokasi tahun 2018 sebesar Rp 62,4 triliun.
Khusus untuk wilayah Papua, alokasi DAK Fisik untuk seluruh Pemerintah Daerah sebesar Rp4,99 triliun. Angka ini naik 2,1 persen dari alokasi tahun 2018 sebesar Rp 4,89 triliun.
Sementara pagu anggaran Dana Desa dalam APBN tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 70 triliun, meningkat Rp 10 triliun atau 16, 7 persen dibandingkan dengan tahun 2018.