Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp3.516.700 dari sebelumnya Rp3.240.900.
Penetapan UMP lewat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, kenaikan upah mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang mana peningkatannya sekitar 8,5 persen.
Diharapkan kenaikan UMP tersebut dapat berimbas pada peningkatan produktivitas pekerja, sehingga dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.
“Intinya tujuan utama dari kenaikan UMP ini agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua. Karena indeks pembangunan manusia Papua sampai saat ini masih berada pada level yang perlu ditingkatkan,” ucap ia.
Sementara dengan ditetapkannya UMP baru, ia mengimbau pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti.
“Sebab ada beberapa kabupaten kota yang mengusulkan tetap mengacu pada UMP baru, tapi ada satu kabupaten juga yang mengusulkan melakukan penangguhan”.
“Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena sudah ketetapan pemerintah. Sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak,” pungkasnya.