Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicholaus Wenda mengatakan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan terkait pengaturan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Oleh karenanya, menyikapi wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, Ia menyatakan Pemprov Papua bakal ikut dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Kalau pusat misalnya sudah memutuskan untuk (hapus tenaga honorer) kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan di tingkat pusat,” ujar ia, Jumat, di Jayapura.
Untuk itu, Nicholaus berharap agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, lebih khusus para pencari kerja. Sehingga kedepan warga pencari kerja lebih selektif dalam menyikapi pengumuman terkait tenaga honorer itu.
“Kalau perlu kami imbau masyarakat untuk setiap pengumuman perekrutan tenaga honorer yang tidak jelas sumbernya agar jangan dipercaya,” harap ia.
Sekda Papua Hery Dosinaen dalam satu kesempatan menyebut siap mengkaji wacana penghapusan tenaga honorer yang belum lama ini telah diumumkan oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, wacana ini masih akan dikoordinasikan bersama instansi terkait. Sebab sampai dengan saat ini belum ada laporan resmi atau pemberitahuan secara lisan kepada pihaknya.
“Intinya kita akan kaji soal wacana penghapusan tenaga honorer ini. Tapi kita akan sesuaikan dengan UU Otonomi Khusus (Otsus). Lalu laporkan kepada gubernur untuk diambil kebijakannya seperti apa,” pungkas ia.