Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dipastikan mulai berkantor pada Senin (8/6/2020).
Keputusan tersebut diambil bersamaan dengan penetapan masa tanggap darurat Covid-19 yang diperpanjang mulai 5 Juni s/d 3 Juli 2020 di Papua.
Hal demikian disampaikan Penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, Kamis (4/6/2020).
“Untuk ASN, kita sudah akan mulai melaksankaan tugas di kantor bukan lagi dari rumah. Nanti sebelum berkantor seluruh pegawai lebih dulu mengikuti pengarahan dalam apel pagi pada 8 Juni 2020 mendatang”.
“Dalam apel nanti disampaikan mengenai bagaimana tata cara melaksanakan tugas, tetapi wajib mengedepankan protokol ksehatan yang ditetapkan pemerintah dan WHO,” terang dia.
Ridwan berharap pada hari pertama kerja dan apel pagi tersebut, seluruh ASN wajib hadir dan dilarang bolos dengan alasan apa pun.
Sebab, selama tiga bulan sudah dilakukan masa kerja dari rumah, sehingga waktunya pula memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat dari kantor masing-masing.
“Intinya kita sudah harus mulai bergerak menunjukkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil di Pemprov Papua ini masih ada”.
“Jangan sampai kerja tiga bulan dari rumah lalu kita sudah tidak ada ditempat. Sebaliknya sebagai ASN wajib kita siap kerja untuk memberikan pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat,” ajaknya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jery A. Yudianto mengimbau seluruh pegawai negeri di instansinya agar dapat hadir dalam apel pagi.
“Saya siap memberi sanksi bagi staf saya yang tak berkantor, karena kita semua disumpah untuk melayani masyarakat. Dan Karena kita adalah abdi negara atau pelayan masyarakat, maka kita wajib melayani bukan dilayani,” tegasnya.