Kebijakan penanggulangan virus corona atau Covid-19 di seluruh bumi cenderawasih, jelang Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas (PSDD) Relaksasi Kontekstual Papua Tahap III, kini dilimpahkan secara penuh kewenangannya kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Keputusan ini sebagaimana hasil rapat Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 yang dihadiri pejabat Pemprov Papua serta Forkopimda Papua, di Jayapura, Jumat (3/7/2020). Rapat tersebut juga diikuti sejumlah bupati secara virtual.
“Setiap wilayah (kabupaten dan kota) kini bertanggung jawab untuk memastikan dan mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya masing-masing”
“Artinya Pemerintah Provinsi Papua memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten kota untuk melaksanakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing masing,” terang Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Keputusan itu pula, sambung dia, dikarenakan bupati dan walikota lebih tahu dan paham kondisi objektif di wilayahnya.
Hanya saja untuk daerah yang masih berkategori hijau, seperti Kabupaten Yalimo dan Lanny Jaya, dimintakan agar kepala daerahnya tetap waspada mencegah penularan virus corona.
Namun secara keseluruhan saya meyakini situasi Papua akan kembali normal. Ia optimis bupati dan walikota mampu menyelesaikan situasi pandemi tersebut.
“Tapi tentu butuh dukungan masyarakat juga. Jangan sampai pemimpin daerahnya sudah bergerak namun masyarakat belum secara aktif. Sehingga kolaborasi semua pihak itu perlu supaya kita bisa menuju ke hidup normal,” harap dia.
Diketahui hingga Jumat malam, jumlah kasus positif covid-19 di Papua mencapai 1.906 kasus positif kumulatif, dirawat 987 orang, sembuh 901dan meninggal dunia 18 orang.