Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, secara resmi menerbitkan surat edaran tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Surat edaran dengan nomor 270/2613/BUP tersebut, kini telah diteruskan kepada seluruh Kepala OPD untuk mensosialisasikannya kepada seluruh jajaran.
Surat yang diterbitkan Kamis (8/10/2020), secara tegas mengatur tentang pemberian sanksi disiplin sedang hingga berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat Pilkada baik secara langsung maupun sebaliknya.
“Saya mintakan kepada seluruh Kepala OPD (diwajibkan) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Agar Pilkada di Keerom itu ASN-nya netral dan tak memiha kepada salah satu pasangan calon”.
“Sebab bila terbukti maka ada sanksi disiplin berat yang menanti oknum ASN tak netral itu,” ujar Ridwan di Jayapura, Kamis.
Ridwan menjelaskan berbagai aktifitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada, diantaranya menunjukan dukungan atau pengunduh kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial.
Seorang ASN pun dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.
Selain itu, pemakaian atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya.
“Dan tentu ASN tak boleh mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN”.
“Termasuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pasangan calon tertentu,” tegasnya.
Pilkada Keerom 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon kepala daerah, Yusuf, Wally – Hadi Susilo, Peiter Gusbager – Wahfir Kosasih dan Muh Markum - Malensisus Musui.