Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam Pilkada serentak 2020 di Bumi Cenderawasih, untuk segera mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Aturan pengunduran diri tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, yang mana bila tak dilaksanakan, maka terancam pencoretan dari calon kepala maupun wakil kepala daerah atau diskualifikasi.
“Makanya pada kesempatan ini kita ingatkan lagi kepada seluruh ASN di Papua yang dalam hitungan kami ada sekitar 16 orang yang maju menjadi calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak di 11 Kabupaten Provinsi Papua”.
“Mereka wajib mengundurkan diri paling lambat 9 November 2020 mendatang. Kalau lewat bisa kena diskualifikasi,” tegas Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, Kamis (5/11/2020).
Ia katakan sampai saat ini, baru dua ASN yang secara tertulis sudah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Keduanya maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Nabire dan Pegunungan Bintang. Oleh karenanya, mengingat waktu yang semakin dekat, ia pun akan menginstruksikan stafnya untuk berkomunikasi dengan para ASN yang maju dalam Pilkada.
Dari komunikasi itu, seluruh ASN yang maju dalam Pilkada ingin diingatkan untuk mundur supaya tak terganjal persyaratan atau terdiskualifikasi.
“Saya harap jangan di tunda-tunda sebab untuk ASN yang pangkatnya dibawa 4A melalui persetujuan gubernur. Kalau ASN golongan 4B ketas ini ditandatangani BKN pusat dan ini butuh waktu untuk memproses”.
“Sehingga kita sekali lagi harap supaya aturan main yang sudah ditetapkan itu bisa dilaksanakan,” harapnya.