Presiden Joko Widodo resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021, sebesar Rp44,2 triliun kepada Provinsi papua.
DIPA diserahkan secara virtual melalui video conference, Rabu (25/11/2020), yang diterima Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Usai penyerahan, Presiden Jokowi menurut Wagub Klemen menyampaikan 4 pesan penting untuk dilaksanakan oleh gubernur, bupati dan walikota serta jajaran, selaku pengguna anggaran.
Pertama, agar para pengguna anggaran, segera melakukan tender atau lelang proyek maupun kegiatan, di masing-masing instansinya, paling lambat Desember 2020.
“Sehingga jika lelang sudah dilakukan di Desember ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sudah bisa segera memulai pengerjaan sejak awal Januari 2021,” ucap ia.
Kedua, Jokowi meminta agar penyaluran bantuan sosial dilakukan di awal januari 2021.
Ketiga, para Kepala Daerah diminta melakukan reformasi anggaran untuk bisa menggerakan ekonomi masyarakat.
“Namun reformasi anggaran itu harus di titik beratkan pada hal-hal yang meningkatkan partisipasi masyarakata di tengah pandemic Covid-19, seperti program padat karya”.
“Tujuannya jelas agar masyarakat bisa terlibat dan punya penghasilan dan ekonominya bisa lebih baik,” terang ia.
Pesan terakhir Presiden, menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran baik dalam pelaksanaan APBN maupun ABPD.
Artinya, jajaran Pemprov Papua serta Pemerintah Kabupaten/Kota, wajib bertanggung jawab terhadap akuntabilitas maupun trasnparansi anggaran.
“Maksudnya disini masyarakat wajib tahu setiap anggaran yang digunakan. Sebab uang itu bukan uang pribadi, tetapi uang negara jadi perlu diketahui masyarakat”.
“Sehingga dengan begitu, ada kontrol sosial juga dari masyarakat terhadap efektiftas dan efesiensi penggunaan anggaran pemerintah di daerah,” tuntasnya.
Sementara dari Rp44,2 triliun DIPA Papua 2021, sebesar Rp.38,8 triliun di antaranya berupa dana transfer ke daerah.
Kemudian, Rp. 5,4 triliun berupa Dana Desa, Rp.6,3 triliun belanja Kementerian/Lembaga, Rp. 164,2 miliar dana Dekon serta Rp.98,3 miliar dana tugas pembantuan.